Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.Id Akibat ulah oknum pemilik CV. Weki Tolu, PT Waskita Karya jadi buah bibir kekesalan para pekerja dan Supliyer pada proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pengendalian banjir di Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Selasa, (08/11/22).
Menindaklanjuti isu yang bergejolak pihak PT. Waskita Karya lakukan klarifikasi di Kanto Polres Kota Bima pada Senin, (07/11) kemarin, dan mencapai kata sepakat.
Hasil kesepakatan pada momen Mediasi oleh Kasad Reskrim, bahwa pihak PT. Waskita Karya menyanggupi pembayaran sejumlah kerugian warga, baik dari pekerja maupun pihak Supliyer.
"Aspari selaku Superintendent menjelaskan pada media ini, terkait kerugian yang dialami oleh warga, kami akan siap membayarnya, namun itu harus kami identifikasi dulu berapa jumlahnya, dan kami ingin pastikan siapa saja pihak yang menjadi korban Oknum pemilik CV. Weki Tolu, yang berinisial SYT. Ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini kami telah melakukan pengukuran ulang dilapangan, agar kami tau berapa kebenaran Volume pekerjaan, sehingga kami tau berapa yang sudah dibayarkan maupun belum, tapi yang jelas tidak ada lagi persoalan, dan pekerjaan kami lanjutkan, meski proses hukum terhadap oknum SYT, tetap berlanjut.
Hanya saja segala sesuatunya perlu proses, apalagi nominanya mencari 1,1 Milyar, itu sangat besar. Kata Aspari di Kantor Desa Sakuru.
Ditempat yang sama, Kades Sakuru Suharto, S.Pd menjelaskan, pihak pemerintah Desa dan seluruh pihak korban sudah mencapai kata sepakat, tinggal kita tunggu proses lebih lanjut oleh PT. Waskita terkait pembayaran.
Tapi kita kesulitan melakukan identifikasi, karena sebagian memiliki barang bukti pembayaran seperti kuitansi, sebagian tidak ada, sehingga kami sulit mengidentifikasi dari kebenaran pernyataan beberapa warga.
Terakhir, saya berharap jika warga menemukan masalah pembayaran, segera konfirmasikan ke kami sebagai Pemerintah Desa yang jug memiliki kewenangan terhadap hadirnya Proyek ini. Harap Suharto. (MDG 002).
0 comments