Dompu NTB. Media Dinamika Global. Id. -SURYADIN ( Praktisi Sosial dan Pemerhati Pemilu) : Pencatutan Nama atau identitas diri Oleh beberapa Partai Politik ( Parpol ) pada Proses Pendaftaran Parpol dalam Pemilu Serentak tahun 2024 dapat dikenakan Hukum Pidana. Namun, dengan sejumlah ketentuan.
Hal itu diungkap SURYADIN yang biasa disapa ( Guru Gale ) ia menjelaskan, pencatutan nama oleh sejumlah parpol dapat menjadi pidana apabila pencatutan nama atau identitas berakibat hukum.
Misalnya, dengan di catut nya nama itu, kemudian yang mulanya tidak lolos verifikasi menjadi lolos verifikasi. Itu kan menyebabkan akibat hukum. Dari sebelumnya tidak ada peristiwa hukum, menjadi peristiwa hukum. Begitupun yang mulanya tidak ada akibat hukum menjadi akibat hukum, " katanya, Minggu 17/11/2022
Praktisi Sosial Yang Juga Sebagai Pemerhati Pemilu Desa Mbawi, Kecamatan Dompu , ini menjelaskan, akibat hukum pada Kasus Pencatutan Identitas itu dapat terjadi apabila verifikasi parpol selesai dilakukan. Saat ini belum , jadi belum bisa berakibat hukum" tuturnya.
" Beda cerita apabila nanti data yang di catut disebar dan orang yang di catut identitasnya merasa dirugikan. Barulah dalam kondisi itu akan ada masalah berikutnya. Bisa pencemaran nama baik atau lainnya.
Pada konteks pencatutan nama saat verifikasi parpol telah selesai dan final , Menurut Suryadin , biasanya dikenakan pasal 266 KUHP. Yaitu , tentang memberikan keterangan palsu kedalam suatu akta yang dapat mendatangkan kerugian.
Disisi lain, menurutnya , akibat hukum sendiri ada dua, Yaitu: akibat hukum pidana atau perdata. Misalnya dicatut identitasnya dan selesai pada verifikasi parpol, maka hal itu masuk pada wilayah pidana.
Setelah terbukti pidananya , maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke arah perdata," lanjutnya.
Berhubung penetapan proses verpol belum selesai, pencatutan nama menurutnya dapat diselesaikan dengan permintaan maaf , dengan Membuat surat pernyataan dari parpol tersebut Bahwa Nama kita yang di catut Bukan Merupakan Anggota partai politik dan terhadap pencatutan nama kita murni kelalaian parpol.
Sebab, Kejadiannya belum berakibat hukum.
" Hukum itu Positivistik ,,Artinya yang belum berakibat hukum belum ada sanksinya.
" Harapan Saya Kepada Pimpinan parpol untuk tidak sembarangan mencatut nama atau identitas org lain Sebelum ada ijin dari yang bersangkutan"
" dan Kepada Masyarakat yang ingin Mendaftarkan diri untuk menjadi bagian dari Penyelenggara Pemilu Badan Adhock baik PPK,PPS dan KPPS dalam pemilu serentak tahun 2024 untuk selalu aktif mengecek namanya dalam sistim Sipol yang disediakan oleh KPU.
Dan Apabila ada nama kita berdasarkan hasil cek tadi terdapat dalam Sipol bahwa kita terdaftar di salah satu parpol maka kita bisa langsung keberatan dengan membuat surat Tanggapan Kepada KPU kemudian sebisa mungkin untuk dapat mendatangi Parpol tersebut dan suruh buatkan surat pernyataan bahwa kita bukan merupakan anggota parpol." Tutupnya. (Gr. Gl MDG).
0 comments