Usut Tuntas Kasus Korban Meninggal Paska Pilkades Bima Ricuh, Ikmal Mataram Demo Polda NTB


Mataram. Media Dinamika Global. Id. Ikatan Mahasiswa Ambalawi (IKMAL) Mataram kembali turun aksi di Polda NTB untuk menuntut hak masyarakat yang ada di kecamatan ambalawi, terkait dengan kasus kematian salah satu korban paska Pilkades Desa Ricu yang ada di Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Jum'at 4 November 2022.

Anjas sebagai korlap 2 memberikan ultimatum terhadap polda NTB agar segera evaluasi Kapolres Bima kota dan Kaposek ambalawi yang tidak becus mengawal pilkades desa rite pada tanggal 7 Juli 2022.

Owen korlap 1 menganggap bahwa di balik kasus ini ada permainan yang dilakukan pihak kepolisian di kecamatan ambalawi, sehingga tidak dipublikasikan terkait kematian tersebut. 

Beberapa jam melakukan orasi, akhirnya polda NTB Atensi terkait tuntutan yang dibawa oleh ikmal Mataram dengan 10 poin tuntutan yang dibawa yaitu:

1. Usut tuntas pelanggaran hak asasi manusia atas penembakan gas air mata oleh anggota Kepolisian yang mengakibatkan korban Muardin meninggal dunia;

2. Membentuk tim independen pencari fakta dan atensi Mabes Polri mengambil alih kasus untuk memberikan jaminan penyidikan dilakukan secara transparan dan seimbang;

3. Melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda NTB, Kapolres Bima Kota yang menjabat dan seluruh personil pada waktu pengamanan;

4. Penyidikan yang transparan dan mengungkap fakta secara terang benderang, menggali dan menghubungkan fakta-fakta hukum yang mengarah pada perbuatan pelaku, yaitu: luka pada kepala korban Muardin, luka pada punggung korban inisial (US), mendalami rekaman video dengan alat bukti yang lain;

5. Hentikan intimidasi terhadap masyarakat, saksi-saksi, pengaburan fakta hukum ataupun upaya menghalang-halangi pengungkapan kebenaran fakta;

6. Proses pidana dan sanksi etik seluruh anggota Kepolisian yang terlibat pengamanan, termasuk yang melakukan intimidasi terhadap masyarakat, saksi-saksi, pengaburan fakta hukum ataupun upaya menghalang-halangi pengungkapan fakta hukum;

7. Sanksi etik dan copot Kapolda NTB, Kapolres Bima Kota, Kasat Reskrim, Dirreskrimum dan seluruh anggota yang tidak serius menyelesaikan kasus;

8. Kepolisian dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima bertanggungjawab penuh atas meninggalnya korban Muardin dan kegagalan pengamanan Pilkades;

9. Kepolisian dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima meminta maaf secara terbuka dan menunjukan itikad baik kepada keluarga korban dan masyarakat;

10. Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, hasil audensi dengan pihak polda NTB merespon secara baik dari narasi bapak AKBP Dr. Dadi selaku KAROKIP POLDA NTB yang mengatakan, kasus kematian yang melibatkan anggota kepolisian dalam melakukan penembakan gas air mata dan pengaduan sudah kami Terima untuk aksi saat ini. 

"Beliau memberikan saran untuk memasukkan surat pengajuan terkait kasut ini, kemudian polda NTB akan membuat tim untuk menyelidiki lebih lanjut peristiwa ini,"Tutupnya. 

Sementara Ketua Ikmal Mataram, Alfariji NATO menegaskan, Apabila besok surat pengajuan sudah  di masukan. Maka dalam jangka waktu satu minggu tidak di indahkan, kami akan kembali melakukan aksi di polda NTB dengan masa yang banyak,"tegasnya.(Suky).

Load disqus comments

0 comments