Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Saling klaim hak atas tanah kerap terjadi dimana-mana, sehingga menimbulkan reaksi dan tindakan yang tidak wajar, seperti yang terjadi di Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Sabtu, (10/22/22).
Bak terjadi fenomena alam, terjadi sekitar Rabu, (07/12/22) kemarin, dilahan seluas lebih kurang 45 m², yang digarap oleh warga bernama Ibrahim Husen dan M. Taher Husen. Pasalnya, padi yang ditanam oleh mereka tiba-tiba berwarna merah kekuningan, hal ini membuat pemilik padi merasa heran, karena sore harinya Tanama (padi) tersebut masih hijau dan baik-baik saja, tetapi dipagi hari padi tersebut sudah berubah warna.
Namun setelah diteliti, tanaman (padi) tersebut telah di semprot oleh seseorang dengan obat pembasmi gulma yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya, sehingga pihak yang merasa dirugikan melaporkan kejadian kepihak Polsek setempat, guna melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyemprot.
Harmoko selaku Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Adilokasi kejadian menuturkan, kejadian yang kita lihat kali ini, merupakan kali kedua setelah terjadi beberapa hari lalu, anehnya lagi katanya, penyemprotan seperti ini dilakukan pada malam hari, ini betul-betul keterlaluan, tuturnya.
Lanjut Harmoko, sebenarnya tanah ini tidak boleh diklaim oleh siapapun, pasalnya tanah ini jelas milik warga yang menggarapnya saat ini, berdasarkan leter C tahun 1939 dan leter C dari PBB dan sudah di lakukan data fisik dan data yuridis dua kali, di lakukan oleh BPN Kabupaten Bima melalui surat perintah pusat, melalui Program Presiden Jokowi Dodo, dan DPR-RI juga di selesaikan oleh BPN RI, ini dasar hukumnya.
Dan aneh, beberapa hari yang lalu tiba-tiba sempat mendapatkan keberatan dari salah satu Oknum Pegawai Pemda dan Oknum TNI, datang ke lokasi menyampaikan keberatannya, dengan dalil bahwa tanah ini katanya milik Pemda Kabupaten Bima, dan sudah di lelang.
Kaitannya persoalan dengan penyemprotan itu, kuat dugaan bahwa pelaku penyemprotan tersebut tidak jauh dari orang-orang ini, kalau bukan dia sendiri pelakunya, pasti ada suruhannya, karena tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Kata Harmoko.
Iapun menyayangkan atas kejadian itu, menurutnya jika tindakan yang dinilai kriminalisasi dan premanisme ini dilakukan oleh oknum pegawai dan konco-konconya benar terbukti, maka dirinya meminta kepada para pimpinannya agar diberikan sanksi, bila perlu diberhentikan saja.
Terakhir dirinya meminta kepada Pihak Kepolisian, betul-betul melakukan penyelidikan, agar pelakunya segera ditangkap, dan dapat tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dan jika Pemkab terlibat dalam persoalan tanah ini, maka ia juga akan melaporkan ke Komnas HAM , maupun Mabes Polri, atas dasar persoalan mafia tanah di lingkup Pemkab.
Di tempat yang berbeda, Kapolsek Monta Iptu Takim menjelaskan, laporan terkait siapa pemilik tanah tersebut kami tidak tau, dan beberapa hari lalu kami sudah memanggil pihak-pihak terkait, hanya saja belum sempat di Mediasi, karena pihak sebelah yang hadir bukan yang bersangkutan, tapi istrinya. Ungkapnya.
Lanjut Takim, terkait kasus penyemprotan itu, masih dalam penyelidikan, dan untuk kelanjutan kasus ini sudah kami naikkan ke Polres, dan bisa di konfirmasi ke Unit Tipidter Polres Bima. Tutupnya. (MDG 002)
0 comments