Himdos Bima Kecam KPU Kab.Bima, Wacana Pengurangan Kursi Dapil III dan Penggabungan Dapil III dan II


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. - Himpunan Mahasiswa Donggo dan Soromandi (Himdos ) Bima Gedor KPU Kab.Bima, Terkait Wacana Pengurangan Kursi Dapil III dan Penggabungan Dapil III dan II. Wacana atau Rancangan tersebut dilakukan tidak melalui Prosedur yang jelas dan di Anggap Merugikan Daerah Pemilihan (Dapil) IIi (Soromandi, Donggo, Sanggar, dan Tambora). Padahal sejak Pemilu Lalu tidak dipermasalahkan, sementara Tahun ini di Permasalahkan dengan Alasan yang kurang Rasio.

Sekitar Pukul 10.00 Wita Ratusan Massa Mengedor Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Bima, Mahasiswa yang menamakan diri Himdos Bima ini, menunjukkan Jati dirinya mempertanyakan apa Maksud dan Tujuan KPU Kab.Bima merencanakan atau mewacanakan terkait dengan Penggabungan Dapil 2 dan 3, kemudian Penggurangan Kursi Dapil 3. Senin, 05/12/2022
Menunggu waktu yang tepat untuk selesaikan dengan tepat. 

Sofiadin Dalam Orasinya menyampaikan bahwa Wacana ini jelas-jelas tidak ada maksud dan tujuan tertentu yaitu mendiskreditkan Hak dari kami yang ada di Dapil 3, ini inkonstitusional sekali. Pasalnya sejak kapan KPU Kab.Bima Melakukan Sosialisasi dan Mengundang sejumlah Tokoh Masyarakat Dapil 3, Para Akademisi, Politisi, LSM hingga Ormas yang ada di Kab.Bima Umumnya dan Khususnya di Dapil 3.

Dia menambahkan bahwa hari ini Jumlah Massa Aksi tidak terlalu Signifikan, dan ini adalah upaya awal yang kami lakukan, jika dalam waktu tertentu tidak di respon oleh KPU Kab.Bima, maka kami akan melakukan Aksi kedua dengan massa yang lebih banyak lagi. Katanya

Ketua BEM STKIP Bima ini juga Kecam dan menyayangkan sikap KPU Kab.Bima, yang melakukan sebuah tindakan yang diluar dari Nalar Hukum yang jelas, Logika Hukumnya adalah bagaimana Mungkin Dapil 3 di Kurangi Jatah Kursinya dari 6 menjadi 5. Padahal di Dapil Wera dan Ambalawi yang Jumlahnya lebih sedikit DPT tidak di Kurangi, ini Ironi dan Inkonstitusional namanya.

Jika Pengurangan Kursi dengan Alasan Pertimbangan dan atau Berdasarkan Jumlah Suara di dalam DPT, mengapa harus di Dapil 3 saja, kenapa tidak berlaku adil, ya paling tidak di Dapil Wera dan Ambalawi pun harus di Kurangi. Ini adalah Pembodohan Publik dan Pembohongan Besar-besar yang ditunjukkan oleh KPU Kab.Bima hari ini.

Tunggu berita selanjutnya KPU Kab.Bima dan Dapil III harus tetap seperti semula. Jika tidak, maka kami menolak pemilu 2024. Tutupnya

Sementara di sisi lainnya, Jenderal Lapangan Muntahar dalam Orasinya mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang ruang lingkupnya luas, yaitu di seluruh wilayah NKRI. Tugas dan wewenangnya sangat besar dalam pelaksanaan Pemilu. Mulai dari tahap persiapan hingga penghitungan suara dilaksanakan secara mandiri oleh KPU.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Salah satunya adalah yang tercantum pada Pasal 8 huruf d yang berbunyi: mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu.

Pada dasarnya tugas penyelenggara pemilu memiliki tujuan yang hendak dicapai. Tujuan tersebut adalah keterjaminan proses pemilu berjalan dengan baik, sehingga hasil pemilu dipercaya oleh masyarakat.

Selain dari Aktor-aktor penyelenggara Pemilu ada peran masyarakat seabagai aktor lain yang menunjang keberhasilan pemilu yang Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana tertuang dalam UU 19945 pasal 22 E .

Keberhasilan Pemilu ini akan tercapai sesuai harapan apabila terjadi komunikasi yang baik antar aktor-aktor tersebut. Namun, pada pemilu 2024 yang akan datang kami menyayangkan tindakan pihak KPU kabupaten Bima yang Sesuka hati merampas hak masyarakat Dapil III, hal demikian jelas dengan adanya Rancangan KPU Kabupaten Bima yang diumumkan pada tanggal 24 November 2022.

Dampak dari pengumuman itu adalah proses demokrasi yang berwujud pada kemarahan masyarakat dan tidak menutup kemungkinan juga pada Pemilu yang akan terhambat.

Menjelang Pemilu 2024 nanti, Pertentangan ini dapat juga diasumsikan sebagai pertentangan pemikiran antara pihak satu dan pihak lainnya, baik individu dengan individu, kelompok dengan kelompok Dan seterusnya hingga melahirkan konflik yang berwujud kekerasan antar kampung.

Oleh karena itu kami bersama masyarakat dapil III menaruh mosid tidak percaya sekaligus menolak tahapan rancangan KPU pemilu 2024. Hal ini kami rumuskan dalam tuntutan sebagai berikut:

- Kami Menolak adanya pengurangan kursi DPRD Dapil III
- Kami Menolak penggabungan antara Dapil II dan Dapil III

Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami mengutuk tindakan yang ditimbulkan oleh Personil KPU yang mempertahankan peraturan-peraturan secara kaku, dan sikap otoriter.

Sementara itu, Ketua KPU Kab.Bima yang menemui Masa Aksi di Depan Kantornya mengatakan bahwa apa yang sampaikan oleh Adik-adik Mahasiswa ini, adalah Ketentuan Undang-undang. Demikian Juga tentang Tuntutan ini, kita juga mengunakan Regulasi, dengan merujuk pada Peraturan KPU RI tentang Jumlah Data Kependudukan yang ada di Disdukcapil Kab Bima.

Kemudian masalah Pengurangan Kursi itu sudah Final tinggal Penggabungan Dapil III dan II saja, kita telah menyediakan Form Keberatan dengan alasan yang Logis, kemudian memasukkan dalam Kantor kita. Ungkapnya


Sementara pantauan awak Media ini, Aksi ini berjalan lancar, tertib, dan Aman hingga Para Pendemo Beraudiensi didalam Ruangan Aula KPU Kab.Bima. situasi sedang melakukan Diskusi untuk mencapai kesepakatan. (Ady MDG).

Load disqus comments

0 comments