Mataram, Media Dinamika Global.Id.-- Setelah melalui Proses Panjang Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali meraih Lulus Akreditasi PARIPURNA.
Hari ini Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) mengeluarkan Surat Bernomor 1268/Lulus-Akr/LAM-KPRS/Set/XII/2022 Perihal : Lulus Akreditasi yang menyatakan sehubungan dengan telah selesainya dilaksanakan Survei Penilaian Akreditasi dengan ini dinyatakan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat LULUS PARIPURNA.
“Alhamdulillah sebuah kesyukuran yang luar biasa bagi kami seluruh Civitas Hospitalia Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah meraih LULUS PARIPURNA, ini merupakan hasil dari semangat dan kerja bersama serta Komitmen kita selama ini untuk terus memberikan Pelayanan terbaik dalam menjaga Mutu & Keselamatan Pasien, semoga ini bisa terus menjadi penyemangat serta motivasi kita semua untuk terus bekerja sesuai moto kita yaitu melayani dengan tulus dan santun” ungkap dr. Jack dengan wajah penuh bahagia.
Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi yang merupakan pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Akreditasi paripurna merupakan predikat hasil penilaian tertinggi yang diberikan berdasarkan penilaian terhadap manajemen mutu dan keselamatan pasien yang diterapkan di rumah sakit.
“Tak lupa kami sampaikan ucapan Terimakasih tak terhingga kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Jajaran Dewan Pengawas atas dukungan yang luar biasa kepada kami, teruntuk jajaran Direksi, Manajemen, Pokja - Pokja, Seluruh Civitas Hospitalia termasuk Cleaning Servis, Security dan semua pihak yang tanpa lelah bersama - sama berjuang untuk terus bisa memberikan Pelayanan Kesehatan terbaik bagi Msayarakat Nusa Tenggara Barat, kalian Luar Biasa, Salam Gaspol!,” tutup dr. Jack. (MDG.01).
0 comments