Lawyer Candra, Sesalkan Dugaan Tindakan Konspirasi Mafia Tanah di BPN Dompu


Kabupaten Dompu. Media Dinamika Global-id. Keberadaan mafia tanah membuat masyarakat resah. Bagaimana tidak, mereka kerap melakukan kejahatan, hingga membantu pihak lain untuk mendapatkan tanah yang bukan haknya. Selasa, (26/12/22).

Kali ini diduga kuat kejahatan mafia tanah telah dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu, pasalnya banyak kejanggalan terhadap langkah yang dilakukan oleh pihak BPN, sehingga H. Sanusi selaku pemilik tanah merasa dirinya dirugikan.

H. Sanusi melalui Kuasa hukumnya Mangatakan, saat pengajuan sertifikat ke BPN, kami sudah penuhi semua syaratnya, akan tetapi lama kemudian tiba-tiba muncul pihak di BPN yang mengklaim tanah secara sepihak sampai hari ini masih tandatanya, sehingga pengajuan kami ditolak lagi oleh BPN. Katanya 

Katanya lagi, "yaa... ini ada Pihak luar dan Oknum BPN sehingga Surat Permohonan Setifikat jadi macet dijalan tanpa ada alasan yang jelas dan mendasar dari pihak BPN Dompu tersebut. Dan itulah sebagai dasar permulaan " dicurigai ada main mata di BPN".

Selain itu tindakan yang dinilai menyalahi kewenangan yang dilakukan oleh BPN terhadap pemerintah Desa

Selain itu adanya intervensi pihak BPN terhadap pihak Pemerintah Desa Simpasai yang dianggap menyalahi kewenangan, sehingga terjadi tumpang tindih antara pihak Pemdes dengan pihak BPN, seharusnya kewenangan Pemdes tidak boleh diambil alih oleh pihak BPN, karena mereka memiliki kewenangan masing-masing. Tuturnya.

Sambungnya, Akhirnya kami berinisiatif untuk memasang Plang Nama. Tujuan pasang Plang Nama di lokasi tanah tersebut agar ada informasi untuk upaya mediasi dan musyarawah mufakat secara kekeluargaan, kita sudah cantumkan nomor WA lengkap dengan Gmail Advokat, akan tetapi tidak ada sama sekali informasi dari pihak sebelah.

Sekarang kami sudah ajukan permohonan mediasi di Polres Dompu, dan Polisi sudah tangani secara resmi sejak disposisinya surat Permohonan Perlindungan Hukum dan mediasi sehingga dalam Minggu ini kita akan hadiri panggilan mereka, termasuk pihak sebelah.

Sementara Polisi baru memintai keterangan pada para saksi orang-orang Desa saat itu, dan juga polisi sudah kirim surat panggilan secara resmi kepada pihak lawan (orang China) yang transaksi jual beli tanah secara sepihak.

Hal yang paling mencurigakan dalam persoalan ini, kemarin sempat kami ketemu dengan Pihak BPN secara pribadi di rumah Reskrim tapi oleh orang BPN yg biasa di berinisial Y sempat debat dengan Asisten saya FAHRUDDIN tentang adanya surat permohonan Sertifikat oleh H. Sanusi yang di terima oleh BPN.

Akan tetapi macet tanpa alasan dari BPN tersebut, dan terkait Transaksi jual beli di Pemdes setempat. Oleh Yudi tidak percaya atas tindakan orang Desa saat itu . Pihak Desa saat itu turut serta ukur luas tanah dan patok tapi sudah hilang sekarang. Bahkan Sempat Camat Woja menolak atas tindakan BPN tersebut saat, itu menurut keterangan salah satu Saksi jual beli di Desa, Nah disinilah simpang siurnya masalah jual beli tanah tersebut. Imbuhnya. 

Terakhir dikatakannya, untuk pihak BPN sendiri belum di panggil, sebab pihak kepolisian baru mengirimkan surat kepada Mantan Kades Simpasai saat itu, untuk dimintai keteranganya, terkait transaksi jual beli tanah 10 are antara Almarhum Mujhidin dengan H. Sanusi Kumbe Kobi. Proses ini masih berjalan di Polres Dompu. (MDG 002)

Load disqus comments

0 comments