Legalitas Barang dalam Transaksi Jual Beli Tanah Telah Terjadi Tanda Tangan Palsu...!!!


Opini Public. Media Dinamika Global. Id. -Legalitas Barang dalam Transaksi Jual Beli Tanah Telah Terjadi Tanda Tangan Palsu...!!! Telah terjadi Penipuan dan Pengelapan sebidang tanah TKP Ama Hami merupakan tindak pidana yang sering terjadi dikalangan masyarakat. Hasil dari kejahatan tersebut pun tidak serta merta mereka jual sembarangan melainkan dijual melalui pihak kedua Tampa sepengetahuan pemilik pertama kejahatan tersebut. Kehadiran pihak kedua inilah menjadi salah satu jalan yang diambil oleh para pelaku kejahatan tersebut untuk menghilangkan jejak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Penjual dalam menjual hasil kejahatan tersebut menjualnya dengan berkedok sebagai sudah di beli kepada pihak pertama. Sehingga ia memperoleh keuntungan yang cukup besar, mengingat biaya yang dibayarkan tidak tau oleh pertama dalam membeli barang hasil kejahatan dibeli tanah dengan jumlah yang mahal.

Pasal Penipuan dan Penggelapan:

1. Pasal 378 KUHP Dalam pasal ini diatur mengenai pasal penipuan yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

2. Pasal 372 KUHP Sedangkan untuk penggelapan sendiri atur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.

Penjual tanah hasil dari kejahatan pemalsuan tanda tangan pemilik tanah adalah penipuan dan Pengelapan dengan memalsukan tanda tangan pemilik, penipuan merupakan suatu tindak pidana yang sebagaimana diatur dalam Pasal 480 dan Pasal 481 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :

 1) Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. 

2) Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh  dari kejahatan.

Sedangkan dalam Pasal 481 ayat (1) disebutkan: barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun

Berdasarkan pasal tersebut setiap orang yang menjadi pelaku penadahan barang hasil kejahatan dapat dikenakan hukuman pidana. Dengan adanya penadahan sebagai suatu kejahatan terhadap harta benda akan tampak meningkat dinegara-negara berkembang maupun dinegara maju. Kenaikan ini sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi. 

Hal ini disetiap negara tidak terkecuali negara yang paling maju sekalipun, pasti akan menghadapi masalah kejahatan yang mengancam dan menggangu ketentraman dan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu menunjukkan bahwa kejahatan tidak hanya tumbuh subur dinegara berkembang, tetapi juga dinegara-negara yang notabennya sudah maju. 

Oleh karena itu untuk memperkuat sebagai bentuk perlindungan hukum kepada konsumen selain karena hak-hak konsumen yang menerima barang hasil kejahatan adalah dengan adanya dasar terhadap asas-asas hukum perlindungan konsumen dimana asas-asas hukum perlindungan konsumen terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka suatu perlindungan konsumen harus memiliki suatu tujuan dan kewajiban terhadap perlindungan konsumen.

Sangat disayangkan barang yang diterimanya adalah hasil dari kejahatan, hal ini tentu sangat mudah menjerat siapa saja yang menerima barang hasil kejahatan. Pasalnya, dalam beberapa literatur banyak mencontohkan barang hasil kejahatan itu dapat diketahui dengan beberapa cara yang diantaranya adalah melakukan transaksi ditempat yang gelap dan mencurigakan, harga sangat murah atau tidak seperti pada umumnya, tetapi akan menjadi perbedaan tentang barang hasil kejahatan itu.

Bila mana barang tersebut dijual di tempat umum atau tempat yang tidak menimbulkan kecurigaan dan harga tetap sama dengan harga pada umumnya. Dalam hal ini mengalami kesulitan bahkan bisa saja menyesatkan karena penerima barang tersebut, jika dilakukan dengan cara jual beli adalah sebagai konsumen yang harus dilindungi semua hak-hak yang sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Oleh : Mochamad Muhdi, SH. MH 

Load disqus comments

0 comments