KALTENG. Media Dinamika Global.Id. Istri mana yang tidak sakit hati dan kecewa bila sang suami tercintanya kawin lagi dengan perempuan lain. Sugiyem (52) menceritakan peristiwa yang di alaminya kepada wartawan media dinamika global, jumat (2/12/2022) sekira pukul 21:30 WITA.
Dalam keterangan persnya, sugiyem mengaku bahwa suaminya bernama Burhan asal desa Dadi Bou kecamatan woha kabupaten bima. Pernikahanya dengan burhan memiliki empat orang anak dan bertempat tinggal di Kalimantan Tengah.
Selama puluhan tahun tinggal di kalimantan, Suaminya burhan tentunya rasa rindu terhadap orang tua dan keluarga di kampung tidak mampu di tahan lagi.
“Tepatnya pada bulan juli tahun 2022 Burhan Pamit ke istrinya Sugiyem untuk pulang menjenguk orang tua dan keluarganya di bima; selama di bima burhan aktif komunikasi dengan istrinya hanya satu bulan saja, bulan kedua dan seterusnya burhan tidak ada khabar beritanya lagi” tutur sugiyem.
“Karena suami saya burhan tidak ada khabar selama 4 bulan, akhirnya saya datang ke bima bersama anak saya yang paling bungsu”
Sesampainya kami di desa dadibou di jemput oleh suami saya burhan dan langsung berkunjung ke rumah ketua RW. Di situlah saya di beritahu bahwa Burhan ternyata sudah menikah lagi dengan seorang perempuan. Mengetahui kejadian itu hati saya sangat sakit dan kecewa. Keluhnya.
Lanjut Sugiyem, atas pernikahan Burhan dengan perempuan lain tanpa seijin resmi saya sehingga saya melaporkan kepada kepala Desa Dadibou agar memproses Burhan, namun tanggapan kepala desa bahwa Buku Nikahnya Burhan dengan istri keduanya sudah di tarik kembali oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Woha. Terang Sugiyem
''Yang saya sesalkan mengapa Pemerintah Desa dan KUA Kecamatan Woha terlalu berani menikahkan secara resmi Suami saya dengan Perempuan Lain tanpa ijin dan tidak selidiki dulu latar belakannya” kesal Sugiyem.
Secara terpisah Ketua LSM KIPANG NTB, Budiman, SH yang di beritahukan oleh Sugiyem istri yang di korbankan mengatakan, sudah di klarifikasi dengan pihak KUA Kecamatan woha terkait permasalahan pernikahan resmi tanpa Ijin istri syahnya, namun Kepala KUA tidak menjelaskanya.
Budiman menyebutkan akan melaporkan secara Hukum Kepala KUA Kecamatan Woha karena di duga kuat melakukan Konspirasi dan Gratifikasi penyalahgunaan wewenang dan Penyalahgunaan Dokumen Negara. Tegasnya.
” Saya akan melaporkan permasalahan itu melalui jalur Hukum dan Undang- Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia” tutupnya.
Sampai berita ini di turunkan, Kepala KUA Kecamatan Woha belum dapat di Konfirmasi. Ujarnya (Wawan s MDG/006)
0 comments