Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Tergiur dengan bagi-bagi hasil yang ditawarkan oleh seseorang bernama Yuyun, Aminah (40), warga Desa Ragi Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, dengan senang hati menjadi pihak kedua untuk menawarkan pinjaman kepada seseorang dengan mendapatkan persentase dari pihak Pertama. Rabu, (25/01/23).
Awalnya proses pinjam meminjam uang rentenir itu berjalan dengan mulus, tapi siapa sangka, ditengah perjalanan proses pengembalian mengalami kemacetan mengakibatkan pengembalian tidak sesuai dengan harapan, sehingga Aminah menanggung resiko dengan menjadi bulan-bulanan sang rentenir.
Aminah saat di mediasi di Kantor Desa setempat menjelaskan, memang beberapa bulan proses pembayaran itu mulus, namun akhir-akhir ini, banyak nasabah yang enggan membayar, bahkan ada tiga orang yang sudah keluar Negeri, jadi saya harus gali lobang tutup lobang tutupi uang yang mereka pinjam. Ucapnya.
Lanjutnya, uang Ibu Yuyun yang belum dikembalikan oleh nasabah saya sebesar Rp. 81 juta, seandainya mereka mau membayar sesuai dengan kesepakatan, maka sejumlah uang yang saya pinjamkan sudah selesai, namun mereka enggan membayar, sehingga saya saat ini sudah berhutang 60 juta kepada Ibu Sa'diah dan Ibu Marni untuk menutupi kekurangan pada pembayaran nasabah saya.
Terakhir, kaitannya dengan uang ibu Yuyun, Ibu Sa'diah dan Ibu Marni saya akan mengembalikannya tapi saya minta waktu untuk mengumpulkan itu, jadi saya minta tolong untuk kasi saya waktu. Harapannya.
Sementara pemilik uang (rentenir), dihadapan Kades Ragi bersama dengan Tim KPK Independen, menjelaskan dirinya tidak mau tau, dengan alasan yang dipaparkan oleh Aminah, bahkan dirinya meminta Aminah untuk bertanggungjawab atas pengembalian itu, dan meminta menunjukkan setiap orang yang telah meminjam uangnya.
Bahkan dengan tegas ia meminta Aminah selaku perantara ini, untuk mendampingi penagihan, kemanapun dan dimanapun.
Menyikapi hal itu, Ridwan selaku Wakil Komandan Satgas Tipikor NTB, meminta kepada kedua belah pihak untuk mencarikan solusi terbaik kaitan dengan adanya kejadian yang tak diharapkan sebelumnya, bahkan dirinya meminta beberapa keringanan kepada pemilik uang (rentenir) untuk tidak memberatkan Aminah yang menjadi korban ketidak jujuran para nasabahnya dalam proses pengembalian uang itu.
Tak sampai disitu, Ridwan yang tak ingin masalah itu berlarut-larut, menyampaikan, kami dari Tim KPK Independen mengharapkan yang terbaik dalam persoalan ini, karena Ibu Aminah ini sudah menjadi korban kebohongan para nasabahnya, bahkan dirinya rela berhutang 60 juta demi menutupi kekurangan pembayaran nasabahnya.
Ini semua membuktikan, bahwa Ibu Aminah ini serius berupaya mengembalikan sejumlah uang yang dihitungnya, dan ia juga jujur membantu mendampingi setiap penagihan. Tutupnya. (MDG 002).
0 comments