Arifin; Mantan Perangkat Desa Konte Kecamatan Kempo Menang di PTUN Mataram


Dompu NTB. Media Dinamika Global. Id. -Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN )Mataram, Rabu ( 4/1/2023 ) Siang, akhirnya memenangkan Gugatan Saudara Arifin Mantan Perangkat Desa Yang Diberhentikan secara Sepihak Oleh Kepala Desa Konte Kecamatan Kempo.

Gugatan Saudara Arifin Melalui Kuasa Hukumnya NASARUDIN, SH.,MH dan HERMANSYAH,SH didaftar pada Tanggal 5 September 2022 Melalui Sistim Informasi Perkara PTUN Yang telah di registrasi dalam perkara Nomor: 39/G/2022/PTUN.MTR

Dalam Gugatan tersebut Saudara Arifin Meminta Kepada Majelis Hakim PTUN Mataram Untuk Membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Konte Tentang Pemberhentian dirinya sebagai Perangkat Desa Karena dinilai sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Desa.

Sesuai dengan Keputusan Majelis Hakim PTUN pada Tanggal 4 Januari 2023:

1. Menolak Jawaban Tergugat(Kades Kempo )

2. Menyatakan Batal Keputusan Kepala Desa Konte Tanggal 22 Juni 2022 Tentang Pemberhentian Saudara Arifin Sebagai Kasi Pelayanan Desa Konte. 

3. Mewajibkan Tergugat ( Kades Konte ) untuk mengembalikan Harkat, martabat , dan Kedudukan serta jabatan Saudara Arifin Dalam keadaan semula Sebagai Kasi Pelayanan Desa Konte.

Terhadap Putusan tersebut, Saudara Arifin Merasa Senang Karena Gugatannya dikabulkan untuk seluruhnya Oleh Majelis Hakim PTUN Mataram.

Namun, Berdasarkan Detail informasi banding e-court Mahkamah Agung RI Bahwa,Tergugat ( Kades Konte ) Melakukan Upaya Hukum Lain Yaitu Banding Pada Pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara , Karna merasa bahwa putusan Majelis Hakim PTUN Mataram Tidak Sesuai dengan ketentuan yang ada.

Terhadap Upaya Hukum Banding yang dilakukan oleh Tergugat ini, Sifat putusan PTUN Mataram Belum inkreah atau belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, Artinya Tergugat belum bisa Menjalankan Perintah Putusan PTUN tingkat Pertama.(Gr. Gale MDG)

Load disqus comments

0 comments