Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Selasa 03 Januari 2023 Bertempat Di Aula Kantor Desa Jia Sekitar Pukul 15:30 Wita Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang Difasilitasi oleh Pemerintah Desa Melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDES) dalam Rangka Membahas, Menyepakati dan Menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) Periode 2022-2028.
Hadir saat Musdes yaitu kepala Desa Jia (Sukrin),Ketua BPD dan Segenap Anggota, Pendamping Desa Kecamatan Sape (Arif Budiman.S.Pi), Pendamping Lokal Desa Jia (Aryadin.S.Sos), Bhabinkamtibmas,Ketua LPMDESA, para Kadus, RT/RW,Tokoh Agama,Tokoh Pendidikan,Pemuda dan Tokoh wanita.
Ketua BPD Jia (Yahfin.S.Pd) menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Desa Jia yang sudah menghadiri acara yang dimaksud, kehadiran dan kebersamaan masyarakat hari ini merupakan bagian dari bentuk kepedulian Kita semua dalam membangun Desa kita tercinta menuju Desa yang maju,sejahtera dan Desa mandiri sesuai dengan harapan dan visi Undang Undang Desa No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Ketua BPD juga menambahkan bahwa Kegiatan hari ini merupakan salah satu tahapan kegiatan dalam penyusunan RPJMDESA yang mana sebelumnya telah dilaksanakan Penggalian Gagasan disetiap dusun oleh Tim penyusun RPJMDESA kemudian dilanjutkan Penyelenggaraan Musrenbangdes untuk membahas rancangan RPJMDesa oleh pemerintah Desa,dan pada hari ini Musdes Penetapan RPJMDESA tersebut kita laksanakan.dan semoga kegiatan pada hari ini dapat diikuti oleh masyarakat sampai selesai.Tutur Ketua BPD
Kepala Desa Jia (Sukrin) menyampaikan bahwa musyawarah oleh BPD pada hari ini sesuai dengan surat yang masuk dari Dinas DPMDesa Kabupaten Bima pada tanggal 25 Agustus 2022 yang ditujukan kepada 57 Kepala Desa terpilih tentang Penyusunan RPJMDESA Periode 2022-2028.
Sebelum dilakukannya penetapan RPJMDESA Oleh BPD Kades menyampaikan bahwa RPJMDESA itu harus memuat visi dan misi kepala desa,atas kebijakan perencanaan pembangunan Desa yang fokuskan pada upaya pencapaian SDGS Desa.
Kades juga berharap semoga Kegiatan pada hari ini dapat berjalan dengan lancar,tertib dan sukses.
Pantauan awak media Selanjutnya Pendamping Desa Pemberdayaan masyarakat (PDP Kecamatan Sape) " Arif Budiman.S.Pi menyampaikan bahwa Musyawarah Desa adalah Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD Di Fasilitasi Oleh Pemerintah Desa untuk membahas hal hal yang sifatnya Strategis termasuk yang berkaitan dengan perencaan Desa (Permendesa No.16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa).
Berbicara tentang perencanaan pembangunan desa baik itu penyusunan RPJMDES ataupun penyusunan RKPDESA dasar hukumnya adalah permendagri 114 Tahun 2014 Tentang pedoman pembangunan Desa dan Permendesa No.21 Tahun 2020 Tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.dan terkait dengan agenda Musdes kita pada hari ini yaitu sesuai dengan bunyi Permendesa No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa pasal 33 Ayat 1 " BPD Difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RPJMDesa yang nantinya akan dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh kepala Desa,ketua BPD, Anggota BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.Jelasnya.
Sekretaris Desa sekaligus Sebagai ketua Tim penyusun RPJMDESA (Ariyamin.S.Pd) Menjelaskan secara Detail Rancangan RPJMDESA Periode 2022-2028 pada masing masing bidang yang dibantu dengan menggunakan Layar LCD dengan harapan agar masyarakat dapat menyimak dengan baik dan lebih gampang dipahami bersama.
Alhamdulillah kegiatan Musdes berjalan dengan lancar dan berakhir hingga pukul 18:20 Wita.(Arf Sp/MDG.04)
0 comments