Mataram, Media Dinamika Global.Id.__ Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB kembali mengamankan dua pria di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram inisial H (40) dan DSP (19) karena mencuri 6 tabung gas Elpiji 3 kilogram di sebuah warung.
Satu dari dua orang pria tersebut bahkan bekerja di tempat kejadian perkara (TKP) pencurian tabung gas tersebut.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK mengatakan bahwa menurut keterangan pelaku mencuri untuk keperluan minum-minuman keras yang awalnya dua pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (22/1/2023), sekitar pukul 03.00 wita.
H mengajak DSP untuk mencuri di sebuah warung di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, DSP kebetulan telah mengetahui isi gerobak warung tersebut karena ia berkerja di sana, ungkap Kompol Nasrullah saat memimpin Konferensi Pers di Polsek Sandubaya. Jumat, (27/01/2023)
"Dengan pelaku yang mengetahui kondisi warung, H mencongkel gerobak dan menggondol 6 buah tabung gas bersama DSP," terang Kompol Nasrullah.
H dan DSP kemudian menjual 6 tabung gas tersebut seharga Rp 580 ribu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp980 ribu dan melapor ke Polsek Sandubaya, jelas Kompol Nasrullah
Tim Opsnal langsung mengamankan H dan DSP selanjutnya saat ditanya Kapolsek Sandubaya pelaku H menjawab "Untuk minum aja Pak, tidak narkoba," kata H.
Kini H dan DSP harus masuk di sel Polsek Sandubaya dengan jeratan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (MDG.01).
0 comments