Media Dinamika Global. Id. Panwaslu Kecamatan manggelewa dompu membuka Posko Pengaduan terkait dengan syarat dukungan untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan rakyat (DPRD) dalam Pemilu 2024. Posko Pengaduan diperuntukan bagi siapapun yang merasa tidak pernah menjadi pendukung bakal calon DPRD propinsi NTB tapi namanya dicatat sebagai Pendukung Bakal Calon tersebut. Kamis, (26/01/23)
Ketua Panwaslu Kecamatan manggelewa dompu. Menyampaikan Telah di buka posko pengaduan Masyarakat Pencatat Dukungan bakal Calon Dewan perwakilan rakyat ( DPR ) Melalui posko pengaduan tersebut masyarakat bisa melihat apakah namanya terdaftar sebagai pendukung bakal Calon DPRD , Sehingga pemilu 2024 tim relawan memasang spanduk partai golkar juga bisa ikut serta dalam pemilu tersebut ,"Ujar nya
Sementara itu, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan manggelewa dompu mengatakan, posko ini dibuka agar “masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPRD atau tiidak melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aplikasi tersebut bisa dibuka di mebsite dengan alamat link: https://infopemilu.kpu.go.id. dilink tersebut, memasukan NIK masing-masing.
Jika bukan pendukung bakal calon anggota DPR maka akan muncul keterangan “tim relawan memasang spanduk bang efan limantika atau disapa babe terdaftar sebagai pendukung bakal calon dari partai golkar sebagai anggota DPRD RI Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan dompu Seperti yang dalam rilis yang diterima media ini, rabu (25/1/2023).
Namun jika anda disebut sebagai Pendukung Bakal Calon Dewan Perwakilan rakyat ( DPR ) tapi nyatanya tidak pernah memberikan dukungan syarat ke bakal calon DPR propinsi NTB, maka bisa menyampaikan laporan melalui posko pengaduan yang didirikan Panwaslu Kecamatan DoMpu
Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor panwaslu Kecamatan manggelewa dompu yang beralamat di jalan lintas dompu-sumbawa bahwa tim relawan efan limantika sudah melakukan memasang baliho partai golkar di 12 titik sekitar manggelewa/ se Kabupaten Dompu dan bisa berpedoman
Dalam pemilihan calon anggota Dewan perwakilan rakyat ( DPRD ) Tidak semua orang bisa memberikan dukungan Bagi calon anggota DPRD. Adapun daftar pekerja/ profesi yang di larang memberikan dukungan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPR
Memiliki pekerjaan TNI, anggota polri, ASN, Penyelenggara pemilu, panwaslu kecamatan, PPK, PPS, Desa, Kepala Desa, dan perangkat desa, atau jabatan lainnya yang di larang oleh peraturan perundang- undangan
Panwaslu Kecamatan manggelewa dompu berharap agar masyarakat ikut aktif berpartisipasi mengawasi proses pencalonan DPRD dalam pemilu 2024. KPU Provinsi NTB telah selesai menerima syarat dukungan dari para bakal calon DPRD propinsi
Harapan bahwa pemilu serentak di 2024 ini bisa di jalanan sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Presiden dan wakil presiden diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun.
Mediadinamikaglobal mengatakan ayo awasi pemilu 2024 / kawal sama sama (MDG 003)
0 comments