Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. -Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, lewat Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH, menyatakan keseriusannya dalam menangani perkara dugaan manipulasi data pupuk bersubsidi di Wilayah Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
“Kami serius menanganinya, dan itu atensi yang harus kami lakukan,” ujar Masdidin, Rabu (11/1/23)
Kasus dimaksud ditangani berdasarkan hasil pelimpahan berkas perkara dari Ditreskrimsus Polda NTB pada Tanggal 3 Januari 2023, yang dilaporkan oleh Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Sadar Hukum, Sahrul Ramwan.
Dari pelimpahan berkas perkara tersebut, lanjut Masdidin, Sat Reskrim Polres Bima melalui Unit Tipidter telah melakukan serangkaian penyelidikan, yang diawali dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Di antara saksi tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari tiga orang pengecer pupuk di wilayah Kecamatan Madapangga, serta pemeriksaan tamahan atas salah seorang staf CV Lawa Mori selaku pihak Distributor beserta direkturnya, Hj. Annisa.
Selain pihak pengecer dan distributor, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak PT. Pupuk Indonesia wilayah Kabupaten Bima serta Kasi Pupuk dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima.
Langkah lanjutan yang dilakukan penyidik, yaitu dengan melakukan pengecekan langsung Gudang Pupuk milik pihak Distributor, CV Lawa Mori yang berlokasi di Kecamatan Madapangga, pada Tanggal 9 Januari kemarin.
Masdidin kembali menegaskan, bahwa kasus dugaan manipulasi data pupuk bersubsidi ini tidak ‘tidur’. Melainkan terus berjalan dalam serangkaian penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Pasalnya, kata Masdidin, perkara dugaan manipulasi data pupuk bersubsidi ini merupakan kasus yang relatif ruwet, apalagi melibatkan sebuah aplikasi input data. Karena itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak sub koordinator sistim Kementan terkait dengan data verval yang sudah terhapus oleh pengecer.
“Kasus ini perlu ketelitian para penyidik untuk mencari benang merahnya. Karena sesuai dengan laporan, itukan manipulasi data, artinya bermain dengan aplikasi,” paparnya.
Selanjutnya, Masdidin membeberkan, akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan verval data, dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bima.
Tak mau alpa, pihak Sat Reskrim Polres Bima juga akan menghadirkan ahli-ahli yang berkaitan dengan proses pendistribusian pupuk dalam menangani dugaan pemalsuan data pupuk bersubsidi.
“Ini bukti keseriusan kita untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkas Masdidin.(Ujang MDG)
0 comments