Kasus KDRT di Madapangga, Oknum Pengawas SD Dilaporkan Ke Polisi


Bima, Media Dinamika Global.Id._
Kembli terjadi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di kecamatan Madapangga kabupaten Bima. Kini seorang oknum pengawas SD yang bertugas di Koordinator Wilayah (Korwil) Dikbudpora Kecamatan Madapangga inisial UY (57) diduga menghajar istri sangat tidak manusiawi. 


Akibat keberingasan oknum tersebut, SA (45) asal RT 006 RW 003 Desa Tonda yang juga istri sah oknum pejabat di Korwil Dikbudpora itu alami babak belur di bagian wajah, sedangkan UY dilapor ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tidak saja itu, akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan UY, bagian Kepala oknum Kepala Sekolah (Kasek) inisial SA itu remuk, sehingga dibawa ke RSUD Bima oleh keluarganya untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Terkait hal itu, salah satu keluarga korban, Zunaiddin, S.Sos, MM mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan sikap oknum pengawas yang main pukul istri seperti itu. Mestinya, sebagai abdi negara yang baik tidak berbuat seperti itu, namun wajib memberikan contoh yang baik supaya ditauladani oleh orang banyak.

“Tidak ada tolerir, masalah ini harus diproses hukum. Sehingga oknum tersebut mendapat ganjaran setimpal,” ujar Zunaddin, Rabu (25/1/2023).

Kata Zunaiddin, Ia meminta kepada pihak kepolisian supaya memeroses kasus tersebut dengan tuntas, bahkan diminta dilapor ke pihak Polres Kabupaten Bima.

“Kita juga sudah sarankan kepada Korwil Dikbudpora Madapangga supaya membuat surat dinas ke Bupati Bima untuk diproses secara kedinasan,” ungkapnya.

PLT Korwil Dikbudpora Kecamatan Madapangga, Sarafiah membenarkan pihak keluarga korban melapor kasus tersebut. Sebagai bentuk tindaklanjut sudah bertatap muka dengan oknum pengawas tersebut.

“Oknum pengawas itu menyadari perbuatannya dan mengaku khilaf,” terang Sarafiah.

Dibenarkan pula bahwa oknum tersebut sudah dilapor ke polisi dan besok (Kamis, red, 26/1/23) akan datang ke Polsek Madapangga untuk dimintai keterangannya.

“Oknum pengawas tersebut akan kooperatif, besok akan hadir di Polsek Madapangga,” ucapnya.

Sementara, Kapolsek Madapangga, IPTU. Kader membenarkan menerima pengaduan atau laporan dari pihak korban terkait kasus KDRT, perisitiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/1/23), sekitar pukul 17.00 Wita. Awalnya sebut Kapolsek, pada saat itu korban dijemput oleh pelaku di sekolah, tiba di kediamannya terlibat cek cok dan terduga pelaku emosi kemudian langsung memukul korban.

“Korban dipukul beberapa kali di bagian mata kanan dan kiri, pipi sebelah kiri bahkan di bagian kepala. Sehingga di beberapa bagian wajah korban alami luka memar dan membengkak,” beber Kapolsek.

Adapun saksi – saksi yang mengetahui kejadian tersebut adalah SY (62) dan AT (23).

“Kita akan proses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tandasnya.

Okknum pengawas inisial UY tetap diupayakan untuk dikonfirmasi untuk perimbangan berita. (MDG.RED).
Load disqus comments

0 comments