Ketua Konsolidasi SBSI Kokab Bima Mewakili Karyawan PDAM Laporkan PDAM Bima Ke Polisi


Kota Bima. Media Dinamika Global. Id. - Pada hari Selasa,03 Januari 2023 DPC Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota dan Kabupaten Bima yang di wakili oleh Ketua Konsolidasi ARIS MUNANDAR (AMP11) melaporkan secara resmi perusahaan PDAM Bima di Polres Bima Kota atas Dugaan Penggelapan / Penyelewengan Iuran BPJAMSOSTEK dan Angsuran Bank Karyawan di BANK BRI dan korbannya adalah 50 karyawan/I PDAM Bima.

Puluhan Korban Mantan Karyawan PDAM Bima Mendatangi Kantor Kepolisian Resort Bima Kota kemudian di Dampingi oleh Kuasa Hukumnya, Melaporkan secara resmi Dugaan Penggelapan dan Penyelewengan Iuran BPJAMSOSTEK dan Angsuran Bank Karyawan di BANK BRI dan korbannya adalah 50 karyawan/I PDAM Bima.

Dalam keterangannya Arif Munandar selaku Ketua AMP11 menyatakan bahwa kami telah melakukan berbagai upaya diantaranya adalah melaporkan secara resmi PDAM Bima dengan dibuktikan
Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLPK/K/05/1/2023/NTB/Res. Bima Kota. Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/1/2023/NTB/Res. Bima Kota. Selain itu, kami juga telah diperiksa sebagai Saksi sebagaimana dalam Surat Aduan ini.

Apa yang di laporkannya ini sesuai Perintah UU Ketenagakerjaan, Kami dari Serikat Buruh sudah melakukan konfirmasi kepada Pihak BPJamsostek dan meminta pihak Bank BRI Bima untuk Print Out Data Tunggakan Karyawan PDAM Bima yang menjadi peserta BPJamsostek dan Nasabah Bank BRI dan mendapatkan bukti dugaan Penyelewengan yang di lakukan oleh Perusahaan. Ungkapnya

Lanjutnya, Bukan hanya tidak membayarkan Iuran Peserta BPJamsostek Karyawan yang di Potong Gajinya untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetapi Perusahaan juga tidak mendaftarkan sebagian Karyawan nya ke Program BPJS, padahal Karyawan sudah Bekerja kurang lebih 10 tahun dan itu jelas melanggar Undang-Undang dan sanksinya adalah Pidana. Disini saya menilai karena kurangnya pengawasan yang di lakukan oleh instansi terkait. Tegasnya


Harapan kami bagaimana Pengawasan Ketenagakerjaan ini bisa di optimalkan lagi, dan proses Hukum juga tetap berjalan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang. Kami percayakan pada Pihak Kepolisian untuk melakukan upaya Penyelidikan, Penyidikan sehingga masalah ini dapat ditemukan Benang Merahnya. Pungkasnya.

Hingga Berita ini diturunkan, Media ini terus mencari Sumber dari PDAM Bima guna mendapatkan Konfirmasi, namun belum berhasil.  (MDG 03).
Load disqus comments

0 comments