Lembaga Tipikor NTB Minta Yayasan Islam dan Pemda Kabupaten Bima Kembalikan Tanah Eks Jaminan Ke Ahli Warisnya


Bima, Media Dinamika Global.Id. __
Upaya membantu meluruskan persoalan tanah warga yang dikelola oleh pihak Yayasan Islam Bima. Lembaga Tipikor NTB mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bima agar melakukan upaya pengembalian kepada para ahli warisnya baik di Kabupaten maupun Kota Bima. Selasa, (24/01/23).

Memiliki cukup bukti beberapa warga masyarakat Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima, telah melakukan berbagai upaya terhadap Pemerintah Daerah agar tanah eks jaminan yang dilelang oleh Yayasan Islam dikembalikan kepada ahli warisnya.

Rupanya langkah yang ditempuh oleh warga masyarakat Desa Simpasai ini, tidak mendapatkan perhatian serius terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, bahkan upaya ini sudah mereka lakukan sejak 2010 lalu, namun sampai saat ini belum membuahkan hasil.

Merespon sikap apatisme Pemerintah terhadap rakyatnya, Lembaga Tipikor ambil bagian dalam menyelesaikan polemik tersebut.

Ir. H. Yusuf Ketua Lembaga Tipikor NTB menjelaskan, hari ini kami hadir dengan dua persoalan yang sangat besar, pertama terkait dengan adanya pengrusakan baliho yang ada gambar Jendral selaku Pimpinan Pusat Lembaga Tipikor, didugaan perbuatan ini sudah diatur secara masif oleh mereka agar mereka terus menguasai tanah ini.

Dan yang ga bisa kami terima adanya ungkapan yang dianggap menghina Pimpinan Kami, Pungkasnya.

Lanjutnya, persoalan ini sudah kami laporkan kepihak Kepolisian Polsek setempat, kami juga sudah bersurat, dan kami dengan tegas meminta pihak Kepolisian untuk menindak tegas pelaku ini, sebab pengrusakan ini sudah diluar norma hukum.

Lebih lanjut lagi H. Yusuf menuturkan, bahwa tanah ini, adalah murni tanah warga, tanah yang menggarapnya, maka beberapa waktu lalu terjadi penyemprotan secara tidak wajar, yang menurut informasi tindakan itu berdasarkan perintah dari Pemda, kami sudah lakukan klarifikasi, namun kata mereka belum jelas.

Maka ini juga menjadi tanggungjawab pihak Kepolisian untuk menyelidikinya, agar mereka bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ungkap Ketua Tipikor NTB tegas.


Dan besok kami akan mendatangi Yayasan Islam Bima, kemudian kami bersama masyarakat mendatangi Kantor BPN Kabupaten Bima, terkait dengan Pemda sudah kami geruduk dilanjutkan dengan mendesak Pihak Kepolisian untuk menangkap para pelaku pengrusakan baliho dan pelaku penyemprot.

Sehingga tanah-tanah yang dikuasai oleh Yayasan Islam Bima dan Pemda Kabupaten Bima, sesuai Sura keputusan Yayasan tahun 1982 harus dikembalikan kepada pemilik tanah atau ahli warisnya, maka itulah tujuan kedatangan kami dari Tim Lembaga Tipikor NTB dan Buser 86 NTB.

Terakhir, saya berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dan Yayasan Islam Bima tidak mempersulit proses pengembalian hak atas tanah terhadap ahli warisnya, karena merekalah yang memiliki tanah yang sebenarnya bukan Yayasan Islam Bima. Tutupnya. (MDG 002).

Load disqus comments

0 comments