Dompu, Media Dinamika Global.Id.__ Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu berhasil mengamankan seorang perempuan, 31 tahun, asal Dorotangga diduga memiliki obat-obatan jenis Tramadol. Tempat penangkapan di Salah satu rumah di tepatnya Lingkungan Dorotoi, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Selasa, 31 Januari 2023 sekitar Pukul 16.40 wita.
Polres Dompu melalui Sat Narkoba Polres Dompu membenarkan, telah terjadi penangkapan seorang perempuan asal kelurahan Dorotangga, kabupaten Dompu dan menceritakan kronologis kejadian, pada hari selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa penyeludupan Obat-obatan terlarang di Lingkungan DoroToi, Kel. Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
"Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba, Abdul Malik, SH yaitu saya sendiri," ungkapannya.
Lanjutnya, Berdasarkan informasi tersebut saya memerintahkan KBO Narkoba Polres Dompu Ipda Rahmadun Suswadi, SH, untuk mengumpulkan anggota Opnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
"Sekitar pukul 16.40 wita Anggota Opsnal Sat resnarkoba Tiba di TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan," jelasnya.
Sambungnya, Sebelum melakukan penggeledahan Tim memanggil Saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan, dari hasil penggeledahan Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Kardus besar dengan Nmr Resi pengiriman : 013900021149822 yang di dalamnya terdapat 5000 (Lima Ribu) Butir Obatan Jenis Tramadol.
"Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Ditambahkannya, Pasal persangkaan : pasal 196 dan 197 UU RI No.36 THN 2009 tentang kesehatan, pungkasnya. (MDG.01)
0 comments