Jakarta. Media Dinamika Global. Id.- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022. Sidang perkara itu adalah terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka, Kamis (26/1/2023).
MK mengagendakan mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.
DPR yang diwakili oleh Komisi III menilai bahwa sistem proporsional terbuka sudah menjadi sistem terbaik untuk diterapkan di Indonesia, bukan hanya untuk pemilih melainkan juga partai politik dan para calon legislatif (caleg).
Anggota Komisi III yang membacakan pandangan DPR, Supriansa dalam keteranganya yang dibacakan didepan majelis hakim MK menilai bahwa penerapan sistem proporsional tertutup, di mana caleg yang berhak duduk di lembaga legislatif dipilihkan oleh partai politik, justru dapat merusak internal partai politik itu sendiri.
“Akan menimbulkan konflik antara para kader parpol di internal, khususnya dengan para ketua partai karena semua kader pastinya akan merasa patut dan layak dipilih untuk memiliki kursi anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota,” ungkap kader Partai Golkar itu di hadapan sidang.
“DPR RI berpandangan tidak benar jika peran partai politik menjadi terdistorsi (oleh sistem proporsional terbuka) sebagaimana didalilkan para pemohon,” kata dia saat membacakan pandangannya.
“Berdasarkan Pasal 241 UU Pemilu, partai politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota secara demokratis dan terbuka sesuai AD/ART dan/atau penentuan internal. Berdasarkan pasal a quo, jelas sekali partai politik diberikan wewenang penuh oleh undang-undang,” jelas Supriansa.
Ia menambahkan, kembalinya sistem proporsional tertutup mana pemilihannya mencoblos partai politik justru membawa kemunduran demokrasi.
Apalagi, MK sudah pernah menerbitkan putusan nomor 22-24/PUU-XX/2008 yang menguatkan penerapan sistem proporsional terbuka.
DPR mempertanyakan dalil para pemohon dalam perkara ini yang menginginkan kembalinya sistem proporsional tertutup padahal hal ini justru dapat mereduksi partisipasi dan derajat keterwakilan warga negara di parlemen.
Mewakili delapan fraksi yang sepakat menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, Supriansa, menjelaskan bahwa sistem tersebut perlu dipertahankan untuk tetap digunakan dalam Pemilu 2024.
Hal itu, lantaran sistem ini dinilai sangat demokratis dengan melibatkan masyarakat secara luas untuk memilih wakil-wakilnya di parlemen.
“Delapan fraksi, (yaitu) Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, PPP dan Partai Demokrat. Semuanya telah bersepakat secara utuh bahwa memandang Sistem Proporsional Terbuka adalah sebuah sistem pemilu yang sangat demokratis, karena sangat melibatkan secara luas kepada masyarakat Indonesia untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di DPR, DPRD kabupaten/kota dan provinsi,” ujar Supriansa. (MDG 006)
0 comments