Madapangga. Media Dinamika Global. Id. -Oknum pengawas SD yang bertugas di Koordinator Wilayah (Korwil) Dikbudpora Kecamatan Madapangga inisial UY (57) yang hajar istri SA (45) telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Madapangga, IPDA. Kader saat diwawancara di Mapolsek setempat, Jumat (27/1/23).
Kata Kapolsek, kasus seperti ini merupakan atensi kita di jajaran kepolisian, sehingga penegakkan supremasi hukum betul - betul dilakukan sesuai aturan berlaku, " Ungkap Kader.
"Terkait kasus ini terlapor kooperatif, setelah dilayangkan surat relas pada Rabu (25/1/23). Pada hari Kamis (26/1/23) langsung hadir dan besok Jumat (27/1/23) akan dilakukan gelar perkara sekaligus penetapan status terhadap terlapor, " tutur Kapolsek.
Setelah terlapor diperiksa, Ia akan ditahan selama 20 hari dan surat pemberitahuan kepada pemerintah Desa telah diserahkan, " terangnya.
Keluarga korban, Burhanuddin menegaskan, tidak ada kompromi terhadap kasus yang menimpa saudarinya SA (45) asal RT 006 RW 003 Desa Tonda. Apa yang dilakukan oleh UY sangat tidak manusiawi, sehingga harus mendapat konsekuensi hukum atas perbuatannya.
"Kasus ini akan lanjut sampai korban mendapat keadilan hukum. Dan terlapor wajib dihukum sesuai perbuatannya," tegasnya.
Ia mengaku, masalah ini sudah dilaporkan ke Polres Kabupaten Bima. Tapi karena lokus kejadian di Madapangga, sehingga penanganan hukum dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
"Kita tidak main - main, kasus ini wajib diusut tuntas," ucapnya.
Ditambahkan, pihaknya merasa bangga dengan kinerja pihak polsek Madapangga yang telah memproses kasus ini dengan maraton bahkan penetapan tersangka pelaku telah dilayangkan pemberitahuannya pada pemerintah Desa setempat,(MDG 03).
0 comments