PANWASCAM TAMBORA BUKA POSKO PENGADUAN MASYARAKAT PENCATUTAN DUKUNGAN BAKAL CALON DPD


Tambora. Media Dinamika Global. Id. – Panwaslu Kecamatan Tambora membuka Posko Pengaduan terkait dengan syarat dukungan untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2024. Posko Pengaduan diperuntukan bagi siapapun yang merasa tidak pernah menjadi pendukung bakal calon DPD tapi namanya dicatut sebagai Pendukung Bakal Calon tersebut 

Ketua Panwaslu Kecamatan Tambora ,Fauzi,S.Pd. Menyampaikan  Telah di buka posko pengaduan Masyarakat  Pencatutan Dukungan bakal Calon Dewan perwakilan daerah ( DPD )  Melalui posko pengaduan tersebut masyarakat bisa melihat  apakah namanya terdaftar sebagai pendukung bakal Calon DPD,Sehingga pemilu 2024 masyarakat juga bisa ikut serta dalam pemilu tersebut  ,"Ujar nya.(Jum'at,6/1/2023 )

Sementara itu, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan Tambora, Rusmawati, S.Pd mengatakan, posko ini dibuka agar “masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPD atau tiidak melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aplikasi tersebut bisa dibuka di mebsite dengan alamat link: https://infopemilu.kpu.go.id. dilink tersebut, memasukan NIK masing-masing. 

Jika bukan pendukung bakal calon anggota DPD maka akan muncul keterangan “Anda tidak terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD manapun” Tegas nya " Rusmawati,S.pd. sekalu Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan Tambora. Seperti yang dalam rilis yang diterima media,Jum’at (6/1/2023). 

Namun jika anda disebut sebagai Pendukung Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) tapi nyatanya tidak pernah memberikan dukungan syarat ke bakal calon DPD, maka bisa menyampaikan laporan melalui posko pengaduan yang didirikan Panwaslu Kecamatan Tambora. 

Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor panwaslu Kecamatan Tambora yang beralamat di jalan lintas Sanggar-Tambora Desa Labuan Kananga Kecamatan Tambora Kabupaten Bima dan bisa menghubungi nomor handpone (082341522905 an. Sukirman, 081770133630 an. Sudirman, 0852-35915-5343 an. Kuswadin,). 

Dalam pemilihan  calon anggota Dewan perwakilan daerah ( DPD ) Tidak semua orang bisa memberikan dukungan Bagi calon anggota DPD. Adapun daftar pekerja/ profesi yang di larang memberikan dukungan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD

Memiliki pekerjaan TNI,anggota polri,ASN,Penyelenggara pemilu,panwaslu kecamatan,PPK,PPS,Desa,Kepala desa,dan perangkat desa,atau jabatan lainnya yang di larang oleh peraturan perundang- undangan 

Panwaslu Kecamatan Tambora berharap agar masyarakat ikut aktif berpartisipasi mengawasi proses pencalonan DPD dalam pemilu 2024. KPU Provinsi NTB telah selesai menerima syarat dukungan dari para bakal calon DPD.

Harapan bahwa pemilu serentak di 2024 ini bisa di jalanan sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Presiden dan wakil presiden  diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun.

Awasi,Cegah,Tindak

Pemilu serentak 14 Februari 2024 

"Ayo Awasi Bersama".(AFR MDG).

Load disqus comments

0 comments