Bima, Media Dinamika Global.Id.__ Kepolisian Resor Bima Kabupaten Polda NTB melaksanakan Sosialisasi Asistensi Pendataan dan penghasilan E-LHKPN Tahun 2022 PN/WL Polres/ TA Jajaran Polda NTB.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Mapolres Bima Selasa 31/02/23 Sekira Pukul 14.30.Wita. Kemarin.
Sosialisasi Asistensi Pendataan dan penghasilan E-LHKPN itu dipimpin oleh Kombespol Djoko Hari Utomo, SIK., M.si, Didampingi Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK dan dihadiri oleh, Wakapolres Bima Kompol Abdurahman Spd,PJU Lingkup Polres Bima,Perwira dan Kapolsek Jajajran Polres Bima.
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda). Polda NTB Kombespol Djoko Hari Utomo SIK,M.si dalam arahannya menyampaikan, Sosialisasi e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan sistem elektronik atau yang sering disebut (e-LHKPN) yang ditujukan bagi para pejabat di lingkungan Polri tersebut merupakan tindak lanjut dari program pencegahan korupsi melalui sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK,melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan bahwa, sosialisasi E-LHKPN di maksudkan untuk mensosialisasikan sistem terbaru pelaporan hasil kekayaan penyelenggara negara yang mewajibkan para penyelenggara negara khususnya pejabat Polri untuk melaporkan rincian tentang harta kekayaan dan data pribadi ke KPK secara online.
“Tidak hanya pejabat utama di Polres, ditingkat Polsek juga wajib mengisi, Oleh karena itu para peserta sosialisasi ini diharapkan bisa paham dengan format pelaporan yang baru,” ucapannya.
AKBP Hariyanto SH,SIK, berharap, dengan di selenggarakannya kegiatan Sosialisasi E-LHKPN, Benturan Kepentingan dan Gratifikasi di Polres Bima T.A. 2022, diharapkan para penyelenggara negara khususnya pejabat pengguna anggaran di Polres Bima dapat melaporkan kekayaannya sebagai bentuk pertanggung jawaban dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam memperoleh harta kekayaan, Tutupnya. (MDG.01).
0 comments