Jakarta. Media Dinamika Global-id. Sebelumnya para Kepala Desa (Kades) menggelar unjuk rasa di kantor DPR RI guna menuntut perubahan masa jabatan Kades. Selasa (20/01/23).
Dirilis Media Warta Bumigora, Sementara, Anggota DPR RI merespon tuntutan para Kades tersebut, dan mendukung aspirasi para Kades tersebut.
Pasca unjuk rasa para Kades tersebut, akhirnya Anggota DPR RI menyetujui perubahan masa jabatan Kades tersebut, dengan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa soal masa jabatan Kades.
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengklaim seluruh fraksi di parlemen telah menyepakati UU Desa tersebut“Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, semuanya menyetujui,” terangnya di Kompleks Parlemen.
Kesepakatan tersebut tercapai usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan Kades yang unjuk rasa di depan gedung parlemen, kemarin.
Kendati demikian, Toha mengatakan DPR masih menunggu sikap Pemerintah terkait revisi UU Desa tersebut.
Menurut Toha, kesepakatan harus datang dari kedua belah pihak, DPR dan juga pemerintah.
Jika revisi tersebut berjalan mulus, maka masa jabatan Kades akan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun per periodenya.
Hal tersebut, sesuai dengan tuntutan dari ribuan kades yang melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa pagi.
Dalam Pasal 39 UU Desa, menyatakan masa jabatan Kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian petahana Kades bisa menjabat lagi maksimal tiga kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak. (MDG 002).
0 comments