Opini Public. Media Dinamika Global. Id. -Berjalannya proses demokrasi ada hal yang selalu menjadi hambatan tercapai nya demokrasi secara subtansial yaitu praktek money politic. Money Politic merupakan kegiatan yang dilakukan oleh calon untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih mereka dengan imbalan berupa uang maupun barang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan Praktek ini telah mendarah daging bahkan telah membudaya bagi rakyat Indonesia. Fenomena penghancur subtansi demokrasi ini memang sangat erat kaitannya dengan proses demokrasi yang ada. James Pollock (1920) menyatakan, relasi antara uang dan politik akan terus menjadi persoalan besar dalam demokrasi dan pemerintahan
Praktek ini bukan hanya melanggar secara hukum namun juga melanggar secara moral demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia, akan tetapi perbuatan ini di anggap biasa oleh sebagian rakyat yang telah mudah suaranya untuk di beli tanpa harus memikirkan nasib mereka dan negara untuk 5 tahun kedepan. Pemikiran seperti ini yang akan membuat generasi ke generasi semakin dibutakan oleh mereka yang berkuasa
Pemilih cerdas tidak akan terpengaruh oleh money politic tapi seberapa banyak pemilih cerdas ini meberikan influence kepada sesama pemilih lain yang menerima money politic. Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.
Salah catu cara lain paling efektif ialah kembalikan Sistem Pemilihan dengan Proporsional Tertutup, PBB akan memperjuangkan itu di MK.(***)
0 comments