50 Eks Kariawan PDAM Kembali Desak Pemda Menonaktifkan PLT Direktur PDAM dan Pembayaran Gaji 29 Bulan


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. 50 Eks kariawan melakukan aksi di Depan Kantor Bupati Bima, aksi tersebut menuntut Pemda agar mengambil sikap terhadapa hak-hak mereka yang belum di tunaikan oleh PLT Direktur PDAM Bima beberapa waktu lalu. Senin, (06/02/23)

Dalam orasinya yang dikutip Media ini, bahwa sejumlah 50 Eks kariawan PDAM Bima berjuang untuk mencari keadilan atas nasib mereka dalam menuntut hak-hak upah atau gaji mereka selama 29 bulan yang tidak dibayarkan oleh PDAM Bima, dan uang pesangon mereka akibat dari PHK sepihak oleh PLT Direktur PDAM Bima.

Mereka juga memaparkan bahwa hari ini mereka sudah menempuh jalur hukum lewat pengadilan, hubungan industrial di pengadilan Negeri Mataram dan Mahkamah Agung RI, dan semua putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan di menangkan oleh mereka 50 Eks kariawan PDAM Bima.

Lalu pada tanggal 16 januari 2023 bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bima, telah dilaksanakan pertemuan koordinasi lintas pihak yang menghasilkan poin-poin kesepakatan.

Ada beberapa kesepakatan yang lahir pada saat itu seperti, Konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri RI, dan pembukaan segel Kantor PDAM dan fasilitas teknik pelayanan PDAM yang didampingi aparat penegak hukum, serta menonaktifkan PLT Direktur PDAM Bima.

Dari ke 3 (tiga) poin kesepakatan tersebut poin ke 1 (satu) dan poin ke 2 (dua) sudah dilakukan tetapi poin ke 3 (tiga) untuk menonaktifkan PLT Direktur PDAM Bima, belum dilakukan dan tidak ada niat dari pemerintah selaku pengambil kebijakan untuk melaksanakan hasil kesepakatan tersebut.

Maka dari itu mereka sejumlah 50 Eks kariawan PDAM Bima memberikan pernyataan sikap terhadap pemerintah lebih khusus Pemerintah Kabupaten Bima.


" Dalam orasinya mereka menyerukan, jika Pemerintah dalam hal ini Bupati Bima Hj, Indah Damayanti Putri, SE. selaku pengambil kebijakan yang mengangkat dan memberhentikan seorang PLT Direktur PDAM Bima tidak mampu untuk menonaktifkan saudara hairudin, ST. MT. sebagai PLT Direktur PDAM Bima dalam waktu 3 x 24 jam, maka kami 50 Eks kariawan PDAM Bima akan melakukan penyegelan kembali sumber Air PDAM Bima yang ada di Kota dan Kabupaten Bima dan Kantor Pusat Pelayanan PDAM Bima". Ujarnya.

Mewakili 50 Eks kariawan PDAM bima Musannif SE, Pada hari senin 16 Januari 2023 bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bima, telah melaksanakan pertemuan koordinasi lintas pihak bersama Asisten 1 Setda Kabupaten Bima, Kabag Kesbangpol, Kabag Ekonomi Setda, Kabag Hukum Setda, Kabid PMS dan Penanganan Konflik Kesbangpol, Konsultan Hukum Pemda, PH Eks kariawan PDAM, Eks kariawan PDAM, dan Kapolsek Rasa Na'e Barat 

Pertemuan tersebut menyepakati untuk membuka segel Kantor PDAM, fasilitas teknik pelayanan PDAM demi menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat khususnya pelanggan PDAM. (MDG 003)

Load disqus comments

0 comments