PADANG, Media Dinamika Global. Id.– Demi efektivitas dan efisiensi pengaduan pertanahan yang terjadi di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, dengan luas tanah 15.470 m2, Pengacara Afriadi Andika SH MH dan rekan dari Pekanbaru meminta klarifikasi langsung terhadap BPN Kota Padang, Sumatera Barat.
Dikatakan Andika, pada 3 Mei 2006 kliennya, Adiman, bersama dengan istrinya telah membeli berupa sebidang tanah dari Irmansyah Alias Abbah dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik nomor 412/Sisa 2 Mei 1977 nomor 256 terletak di Kelurahan Gunung Pangilun, Padang Utara, Kota Padang dengan luas 15.470 m2.
”Klien kami telah membeli kepada Bapak Irmansyah Alias Abbah seluas ±300 m2 dengan harga yang disepakati Rp150.000 per meternya pada masa itu tahun 2006. Tentu peristiwa hukum jual-beli ini telah tertuang di dalam Surat Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris H Hendri Final SH. tertanggal 3 Mei 2006,” Andika mengawali, Jumat (24/2/2023).
Kliennya juga telah mengeluarkan sejumlah uang yang dibayar secara berkala terkait pembelian objek a quo serta didalam pasal ke-2 dan 3 Surat Pengikatan Jual Beli tersebut dengan jelas menyebutkan yang pada intinya pihak Pertama, yakni Irmansyah wajib untuk menyelesaikan segala bentuk pembiayaan dan penyelesaian sampai terbit nya Sertifikat atas nama pihak kedua, yakni Adiman bersama dengan istrinya.
”Dari mulai pembayaran tahun 2006 dari tahun ketahun hingga kini tahun 2023, tidak ada kejelasan mengenai pemecahan serta penyelesaian balik nama yang seharusnya dilakukan oleh Bapak Irmansyah Alias Abbah kepadak klien kami terhadap objek tersebut,” terang Dika sapaan akrab pengacara muda ini.
Dikatakan Dika, sebelum permasalahan ini melebar jauh dari konteksnya dengan segala kerendahan diri serta tetap menjunjung tinggi sikap kooperatif pihak selaku kuasa hukum Adiman, meminta kepada Kepala BPN Kota Padang untuk mengklarifikasi atau penjelasan mengenai apakah Irmansyah Alias Abbah selaku pemilik Sertifikat Hak Milik nomor 412/Sisa
dengan Surat Ukur tanggal 2 Mei 1977 nomor 256 terletak di Gunung Pangilun dengan luas 15.470 m2 pernah melakukan pemecahan serta pengurusan balik nama kepada Adiman.
”Hal ini berkaitan dengan pengambilan kebijakan untuk proses lebih lanjut dalam penyelesaian sengketa tanah.
Saya tentu berharap penyelesaian permasalahan tanah di Kota Padang ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa menyebabkan kerugian dari pihak mana pun,” Afriadi Andika.(***).
0 comments