Media Dinamika Global.id.- Banyak orang yang masih bertanya-tanya terkait perbedaan PNS dan PPPK. Pasalnya, secara sekilas terlihat sama. Namun rupanya ada perbedaan.
PNS dan PPPK adalah dua jenis karyawan yang bekerja di sektor publik di Indonesia. Meskipun keduanya merupakan karyawan pemerintah, terdapat beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, baik dari segi status kepegawaian, hak dan kewajiban, maupun aspek lainnya.
Perbedaan yang paling mendasar antara PNS dan PPPK adalah status kepegawaian.
PNS merupakan Pegawai Negeri Sipil yang status kepegawaianya diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sedangkan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang status kepegawaianya diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 2019 tentang ASN dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PNS merupakan karyawan pemerintah yang telah lulus seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan diangkat menjadi PNS berdasarkan SK (Surat Keputusan) dari pejabat yang berwenang.
Sedangkan, PPPK merupakan karyawan pemerintah yang direkrut berdasarkan perjanjian kerja, yang dapat berupa kontrak kerja, tugas belajar, atau magang.
Perbedaan selanjutnya antara PNS dan PPPK terletak pada hak dan kewajiban.
PNS memiliki hak-hak yang lebih lengkap dan lebih jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti hak atas gaji, tunjangan, cuti, pensiun, dan lain sebagainya.
PNS juga memiliki kewajiban untuk mematuhi disiplin kerja, menjaga integritas, serta tidak terlibat dalam tindakan korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
Sementara itu, hak dan kewajiban PPPK tidak sejelas hak dan kewajiban PNS, karena PPPK masih merupakan jenis karyawan yang relatif baru.
Namun, pada umumnya, PPPK memiliki hak-hak yang sama dengan PNS dalam hal gaji, tunjangan, dan perlindungan sosial, serta memiliki kewajiban yang sama dengan PNS dalam hal kedisiplinan dan integritas.
PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam hal masa kerja. PNS memiliki masa kerja seumur hidup, kecuali jika PNS mengajukan pemberhentian secara sukarela atau diputuskan oleh pejabat yang berwenang karena melanggar disiplin atau hukum.
Sedangkan, PPPK memiliki masa kerja yang ditentukan sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati, yang dapat berupa kontrak kerja jangka pendek atau jangka panjang.
PNS memiliki hak untuk memperoleh dan memegang jabatan yang diatur dalam struktur organisasi pemerintah. PNS dapat naik pangkat dan menduduki jabatan yang lebih tinggi berdasarkan prestasi kerja dan waktu tugas yang telah dijalani. Sementara itu, PPPK tidak memiliki hak untuk memperoleh hak tesebut.
Demikianlah penjelasan tentang perbedaan PNS dan PPPK secara rinci.(MDG003)
0 comments