Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. - Dalam rangka memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada 191 desa se Kabupaten bima dan pihak-pihak terkait dalam hal Pengelolaan Dana Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten bima mengadakan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 yang bertempat di Aula BPMDes tanggal 15 februari 2023.
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan dilaksanakannya dana desa adalah meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Pengelolaan Dana Desa tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam rangka memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada 191 kepala desa 18 kecamatan se Kabupaten bima dan pihak-pihak terkait dalam hal Pengelolaan Dana Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten bima mengadakan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 yang bertempat di Aula kantor BPMdes Kabupaten bima tanggal 15 februari 2023.
Materi yang disampaikan terdiri dari Perhitungan Alokasi Dana Desa (Dinas BPMDES), Mekanisme Penyaluran Dana Desa (KPPN Wates), dan Penggunaan Dana Desa Untuk Percepatan SDG’s (Tenaga Ahli Permberdayaan Desa se- Kabupaten bima).
Kepala kabid BPMDES safriatna pada kesempatan tersebut menyampaikan materi terkait mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2023 Sebelum menyampaikan materi dimaksud, Kepala kabid menyebarkan virus zona integritas dengan menyampaikan materi anti korupsi dan pembangunan inovasi Sistem Informasi Monitoring
Penyaluran Dana Transfer pada Kab. Bima (Sermo DataKu) untuk mendukung mendukung pembangunan zona integritas menuju WBBM pada KPPN Wates. Zona integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrity.
Island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemeirntah maupun Non Government Organization (NGO) untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. KPPN Wates sendiri telah memperoleh predikat WBK pada tahun 2023 lalu.
Dengan dibangunnya zona integritas menuju WBBM pada KPPN Wates diharapkan sebagai pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja dalam melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien.
Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional serta menghapus penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, dan lemahnya pengawasan.
Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan safriatna menyampaikan bahwa KPPN Wates terbuka kepada semua pihak yang ingin membangun zona integritas pada instansinya atau dalam tahapan maju untuk memperoleh predikat WBK.
Selain itu, inovasi yang saat ini ada pada KPPN Wates dapat dilakukan replikasi oleh pihak lain yang berkenan, guna meningkatkan layanan kepada masyarakat luas.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut diharapkan seluruh pihak yang terakit pengelolaan Dana Desa (Kepala Desa, Tenaga Ahli, Tenaga Pendamping Desa) dapat memahami secara menyeluruh terkait pengelolaan Dana Desa sehingga pelaksanaan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten bima menjadi lebih baik, akurat, akuntabel, dapat berjalan lancar dan tepat waktu.(MDG003)
0 comments