BPN Kabupaten Bima Canangkan GEMAPATAS


Bima, Media Dinamika Global.Id.__ 
Tanah memiliki nilai yang sangat penting bagi manusia dan masyarakat berkewajiban memasang patok batas tanah sebelum pengukuran. Hal ini penting untuk pengamanan aset,  menjamin kepastian hukum batas tanah antara masyarakat serta meminimalisir sengketa batas yang selama ini terjadi.

Secara nasional, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dicanangkan  secara serentak Jumat 3 Februari 2023 dan dihadiri  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahyanto, S.IP yang dipusatkan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pada kesempatan yang sama, GEMAPATAS Tingkat Kabupaten Bima dipusatkan di Desa Leu Kecamatan Bolo. Bupati Bima diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Ir. Syaifudin  didampingi Camat dan Muspika Kecamatan Bolo dalam sambutannya memaparkan, mengacu pada data pendaftaran tanah di Kabupaten Bima, yang akan melaksanakan sertipikasi tanah melalui PTSL pada tahun 2023 sebanyak 5.000 bidang tanah yang diawali dengan GEMAPATAS.

Nantinya akan didahului dengan pemasangan tanda batas. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.

"Agar pemasangan patok tanda batas tanah mendapatkan perhatian dan partisipasi aktif masyarakat, maka peluncuran GEMAPATAS ini diharapkan dapat menjadi titik awal upaya mengurangi sengketa tanah di Kabupaten Bima," tandasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima Lalu Makhyaril Huda mengatakan,  GEMAPATAS menjadi simbol kepastian hukum, sejak pemasangan patok, menjadi kewajiban pemerintah untuk memberi perlindungan hukum bagi pemilik tanah dan menjadi kewajiban pihak lain untuk menghormati hak pemilik.

"Setelah pemasangan patok batas, nanti akan ada pemetaan dengan foto udara melalui drone, akan difoto dari udara dan teridentifikasi tanah milik warga melalui patok batas yang telah ditanam, yang tentunya dilaksanakan dengan persetujuan tetangganya”.

“Mohon dukungan seluruh masyarakat terutama di lokasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar program ini berhasil”, harap Huda.

Sebelumnya, dilakukan pemasangan  patok batas tanah warga  secara simbolis di Desa Leu dan dilanjutkan dengan pencanangan secara nasional secara virtual, pembagian patok dan penyerahan sertipikat tanah warga. (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments