Bupati, PUPR Kab. Bima Jadi Momok Bagi Warga Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan


Mataram, Media Dinamika Global.Id.__ Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri, SE, PUPR Bima, Ir. H Nggempo, M.MT., dan PT. Budi Mas beberapa waktu lalu dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemuda Anti Korupsi NTB (LAPAS NTB) di Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB menjadi momok ketidakpercayaan bagi masyarakat kabupaten Bima pada umumnya atas proyek dikerjakan asal-asalan dan melanggar prosedur serta melanggar mekanisme yang berlaku.

Masyarakat kabupaten menunggu proses hukum dari Kejati NTB untuk memanggil pihak-pihak yang didugaan melakukan Korupsi terkait dengan Proyek Pemeliharaan jalan Wera Sori Mila. Sori Mila-Sori na,e, Papa Nggelu Kabupaten Bima.

Ketua LSM LAPAS NTB, Riski meminta Kejati provinsi NTB segera mengurus tuntas atas laporan kami beberapa hari lalu sehingga masyarakat menunggu tindakan cepat dari Kejati NTB.

"Sejauh ini pantauan kami, Kejati NTB belum memanggil para pihak-pihak terkait untuk di mintai keterangan karena diduga melakukan kongkalikong atas pekerjaan jalan tersebut yang merugikan Uang negara.," ungkapannya saat ditemui awak media ini. Sabtu, (25/2/23).

Pantuan kami, Lanjut Riski, Bupati Bima berkeliaran di kota Mataram sekarang ini karena datang kegiatan Porprov XI NTB 2023, Namun Kejati NTB masih diam saja, belum ada tindakan diambil terkait laporan yang masuk hingga menjadi momok perbicangan mosis ketidakpercayaan masyarakat terhadap Bupati Bima, Dinas PUPR kabupaten Bima, dan PT Budi Mas.

"Disisi lain, Mantan Kadis PUPR Bima dan PT Budi Mas masih enteng saja serta berkeliaran dan ini menyakut uang negara, harus proses secara tuntas, jangan sampai Kejati NTB menjadi sarang mosis ketidak percayaan masyarakat," jelasnya.

Sementara, Kejati NTB melalui Kasi penerangan Hukum, Efrien Saputera mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LSM LAPAS NTB tetap menjadi prioritas.

"Namun, kami masih menelusuri dulu kasus yang dilapor tersebut harus sesuai dengan mekanisme atau SOP yang berlaku," ucap Efrien Saputera saat dikonfirmasi awak media ini melalui Via WhatsAppnya. Sabtu, (25/2/23).

Sambung Efrien Saputera, Kejati NTB tetap menindaklanjuti semua laporan harus sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Semua laporan, pasti ada mekanismenya, jika hasil penelitian LAPDU lengkap secara formal dan material maka akan ditindaklanjuti. Jika tidak lengkap maka akan di kembalikan pada pelapor," paparnya.

Ditambahkannya, dirinya meminta kepada pelapor (LAPAS NTB) bersabar dan menunggu hasil penelitian LAPDU, tentunya kami juga banyak menangani perkara skala prioritas lainnya.

"Ketika data valid nantinya, tetap kami panggil secara resmi para pihak-pihak diduga Korupsi Proyek pemiliharaan jalan tersebut," pungkasnya.


(Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments