Kota Bima. Media Dinamika Global. Id. -Terkait aduan masyarakat tentang berdirinya beberapa cafe sepanjang jalan Melayu Kolo yang menjadi tempat maksiat dengan menjual Miras dan lainnya Camat ASAKOTA melakukan rapat pembentukan tim terpadu di ikuti sekitar 35 orang hadir dalam rapat tersebut.kamis.10/2/2023
Dipimpin Camat Asakota. Bpk. Suryadin, SH dihadiri Danramil 01/Rasanae Kapten Inf Seninot, Kapolsek Asakota AKP H. Syamsudin, Kasi Penanaman Modal Ridwan S.E. M.M,Sekcam Asakota H.Sahrul S.Ag. MH.,Kasi Perundangan Pol PP Kota Bima Bpk. Julkifli S.H dan Lurah se Kecamatan Asakota dalam Sambutannya Danramil 01/Rasanae Kpt Inf Seninot S menyampaikan Dengan banyaknya permasalahan dan aduan masyarakat terkait adanya kegiatan cafe yang menjadi tempat maksiat.
Mari kita satukan suara dalam menangani permasalahan yang ada, Komandan Kodim 1608/Bima Letkol Inf M. Zia Ulhaq, S, Sos lewat Danramil menyampaikan sangat tidak menyukai dengan keberadaan Caffe yang menjadi tempat maksiat diwilayah Bima,kalau memang ijinnya untuk hiburan silahkan hiburan tetapi jangan lagi ada minuman² keras karena disitulah biang munculnya keributan²
Bima merupakan daerah yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan agama,sehingga dengan adanya cafe yang menyalahi aturan dengan menjual miras dan PSK sangat bertolak belakang dan merusak martabat masyarakat Bima.
Apabila pemilik maupun pengelola Caffe tersebut tidak mengindahkan peringatan serta teguran,maka kita siap memback up Pol PP dalam penindakan kalau perlu di tutup ijinnya agar tidak dapat beroperasi lagi.
Kapolsek Asakota AKP H.Syamsudin menyampaikan Dalam sambutanya Situasi dan kondisi di wilayah Asakota saat ini masih kondusif,namun beberapa masalah sering terjadi terutama yang berkaitan dengan penyakit masyarakat.
Keberadaan Caffe di sepanjang pantai Ule sudah berulangkali kali di lakukan pemanggilan terhadap pemiliknya namun selalu diwakilkan kepada orang laen dan sudah di berikan arahan serta teguran namun tidak berubah.
Apabila tim terpadu sudah dibentuk,,maka kita lakukan tahap sosialisasi dulu,setelah itu baru kita lakukan penindakan. Pemberantasan masalah penyakit masyarakat ini bukan hanya tugas Pol PP tetapi segenap masyarakat agar dapat berjalan dengan lancar,dan kami siap memback up tegas Kapolsek.
Julkifli S.H Kabid Trantib Pol PP Kota Bima menyampaikan intinya Kami apresiasi dengan adanya kegiatan rapat pembentukan tim terpadu dalam penanganan keamanan diwilayah asakota terutama dengan berdirinya caffe Hiburan malam yang telah melanggar ketentuan.
Tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat semakin kompetitif dan semakin berat,dan Pol PP Kota Bima akan selalu standby dalam menghadapi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Tim terpadu dalam penanganan keamanan di wilayah kecamatan Asakota harus dibentuk secara sah sehingga mencegah timbulnya hal yang tidak di inginkan. Kami siap melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam hal penertiban,apalagi diback up oleh pihak keamanan baik Polri dan TNI. tuturnya.
Ridwan S.E M.M Selaku Kabid Dpmpts Kota Bima Dinas DPMPTSCKota Bima saat ini tidak lagi mengeluarkan ijin,karena sekarang masyarakat yang membutuhkan ijin usaha bisa secara langsung dengan sistem online. Dinas DPMPTS juga tidak dapat mencabut perijinan tersebut kecuali pemilik usaha itu sendiri karena ijin bersifat tetap apabila tidak di cabut oleh pemilik.
Yang dapat kita lakukan dalam hal pencegahan adalah surat rekomendasi dari lurah dan camat bahwa usaha tersebut tidak akan berdampak buruk bagi masyarakat.
Lurah Ule Badin, S. Sos Dalam sambutan langsungnya menyampaikan bahwa Caffe Hiburan malam yang ada di sepanjang pantai Ule sudah sering kami datangi dan ingatkan serta meminta agar tidak menimbulkan hal hal yang negatif terutama untuk masyarakat Bima.
Apabila Pihak pemerintah tidak dapat melakukan penindakan dan penertiban terhadap caffe Hiburan malam yang telah melanggar,maka berikan kami surat kuasa agar kami beserta masyarakat yang akan melakukan penertiban dan penutupan caffe tersebut.
Camat Asakota Suryadin S.H menyampaikan Bahwa Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Asakota adalah pendirian Rumah makan dan karaoke,,Namun dengan berjalannya waktu mulai berubah dan menyalahi aturan dengan menyediakan miras dan lainnya.
Pertimbangan kami dalam memberikan surat rekomendasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,namun sudah disalah gunakan oleh pemilik maupun pengelola Caffe Hiburan malam di sepanjang pantai Ulee.
Hari ini saya akan membentuk tim terpadu untuk menangani permasalahan terkait adanya caffe Hiburan malam yang menjual miras dan menyediakan wanita pemandu.
Saya tegaskan lagi bagi Pelaku Usaha Cafe tetap membuka usahanya jika dikemudian hari ditemukan yang menyalahi aturan maka akan diberi peringatan 1 dan 2 kali jika masih tidak di indahkan maka akan dilakukan tindakan sangsi dari Tim Terpadu untuk di lakukan penutupan tegasnya.(MDG 05).
0 comments