Kampar. Media Dinamika Global. Id.- Dengan sengaja memberikan pelayanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi kepada Mafia BBM di SPBU 14-283.628, Jl.Lipat Kain, Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Selasa 17.30 WIB 14 Februari 2023.
Menurut pantauan tim, pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen ini dilancarkan dengan modus menggunakan mobil yang telah dimodifikasi berbagai bentuk. Salah satu tim (IC) menanyakan kepada pembeli "ini apa pak? Mau dikemanain minyak sebanyak ini?", "untuk pertamini depan-depan ini aja kok pak" jawab si pembeli (mafia BBM).
Padahal PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah di modif. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Sekarang pembelian Solar maupun pertalite menggunakan jerigen juga dilarang karena Solar dan Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
SPBU yang melanggar atau masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau mobil dengan tengki yang telah dimodif akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi pemutusan sementara hingga pemutusan selamanya
Penyalahgunaan pengangkutan BBM Subsidi ataupun perniagaan BBM bersubsidi, maka dapat dikenakanj sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Pihak Pertamina sudah mengeluarkan surat edaran terkait dihentikannya pelayanan untuk pembelian BBM yang menggunakan jerigen atau mobil dengan tengki yang telah di modif di seluruh SPBU
Sungguh disayangkan bila BBM bersubsidi jenis solar maupun pertalite disalahgunakan oleh mafia bbm, hal seperti ini seharusnya ada pengawalan dari APH agar menghindari dari kegiatan mafia BBM bersubsidi. (MDG 05).
0 comments