Diduga Terima Uang Rp.250 Juta, Ketua GMNI NTB: PN Mataram Seret Bupati Bima

Foto : Ketua DPD GMNI NTB, Al Mukmin.

Mataram,  Media Dinamika Global.Id. _
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong PN Tipikor Mataram untuk mengusut nama-nama terlibat dan ikut menikmati kasus korupsi penyaluran dana bantuan Saprodi cetak sawah baru 2016.

Pada media ini, Ketua DPD GMNI NTB Bung Al Mukmin Betika mengatakan, Kami berharap dan mendorong Pengadilan Negeri Tipikor Mataram agar memanggil nama-nama yang menerima aliran Dana yang di sebut oleh tersangka Hanan dalam persidangan kasus korupsi Saprodi cetak sawah baru pada Senin, (6/2/2023) di PN Tipikor Mataram, harap Al Mukmin. Senin, (6/2/23).

Lanjut Al Mukmin, Dalam sidang tersebut yang di muat oleh beberapa media di sebutkan bahwa tersangka Hanan mengatakan Bupati Bima Hj. indah Damayanti Putri menerima aliran dana sebesar Rp.250 Juta dan di perkuat oleh hasil BAP Muhammad di halaman 13.

"Di perkuat saksi lain juga, Mantan Kades Tonda kecamatan Madapangga Kabupaten Bima inisial (AR)," jelas Imam Besar GMNI NTB.

Sambungnya, kami meminta PN Tipikor Mataram ini agar tidak terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat karena Bupati yang menerima aliran dana tersebut dan membuktikan bersalah atau tidaknya.

"Jika betul apa yang disampaikan tersangka Hanan dalam sidang tersebut maka, PN tipikor tidak perlu takut untuk menghukum orang-orang yang merugikan Negara," tegas Al Mukmin disapa Akrab Bung Al.

Ditambahkan Bung Al, Dalam penegakan hukum PN Tipikor Mataram tidak boleh tebang pilih meskipun itu seorang Bupati agar masyarakat percaya dengan penegak hukum, mengingat korupsi adalah musuh negara dan wajib di berantas hingga ke akar-akarnya," Pungkas Al Mukmin, Putra kelahiran Bima ini. 

Bupati Bima belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait dugaan terima Uang Rp.250 Juta, dalam kasus Saprodi Cetak Sawah Baru tahun 2016, hingga berita dipublikasikan. (Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments