Mataram, Media Dinamika Global.Id._ Proyek peningkatan Infrastruktur jalan puluhan miliar di wilayah kecamatan Sanggar belum diselesaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang provinsi Nusa Tenggara Barat (PUPR provinsi NTB).
Proyek Rp.Rp.31.685.541.000 (Tiga puluh satu miliar enam ratus delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah tersebut belum ada etikad baik dari Kadis PUPR Provinsi NTB, Ridwansyah untuk menyelesaikan hingga sampai sekarang.
Ketua Lembaga Pemuda Pengawasan Kebijakan (LPPK), Dahu Ariyansyah mengatakan, Didalam Undang-Undang Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Tak ada alasan bagi Dinas PUPR NTB untuk tidak selesaikan pekerjaan, kerena menyakut kepentingan masyarakat," ungkapan Dahu Ariyansyah, pria kelahiran Sanggar ini.
Lanjutnya, Pekerjaan Proyek tersebut diduga dikerjakan asal-asalan oleh Dinas PUPR NTB melalui PT. Lancar Sejati selaku kontraktor, Konsultan PT. Terasis Erojaya dengan sumber dana APBD provinsi NTB. Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 dengan nilai sebesar Rp.31.685.541.000.
"Perkerjaan juga berkota-kota, Dinas PUPR NTB diduga melakukan Korupsi, kerena pekerjaan tersebut menggunakan uang negara," tutur pria dikenal dengan humanis di sapa Akrab Danu.
Disisi lain, Sambung Danu, proyek pengaspalan jalan provinsi di kecamatan Sanggar masih terbengkalai, bahu jalan, dan drainase masih banyak belum selesai.
"Diduga pekerjaan tersebut melanggar mekanisme dan prosedur," sambung Danu, dijuluki Sang Pemberontak ini.
Danu menceritakan, Beberapa bulan lalu, Kadis PUPR Provinsi NTB pada saat bertemu dengan kami mengatakan, akan mengerjakan proyek tersebut di bulan Februari 2023 paling lambat (Red).
"Namun sampai saat ini belum juga oleh Dinas PUPR Provinsi NTB, hanya janji palsu menjadi buah bibir saja," cerita Danu.
Senadah, Aktivis Sanggar, Hendriawan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) yakni Polda NTB melalui Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera turun melakukan intivigasi di lokasi proyek diduga merugikan uang negara puluhan miliar.
"Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan secara resmi di APH," pungkasnya.
Pihak Polda NTB belum bisa dikonfirmasi, hingga berita dipublikasikan.
(MDG.Tim).
0 comments