Jakarta. Media Dinamika Global. Id. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ( KEP ) perkara Nomor: 3 -PKE-DKPP/I/2023 di Kantor KPU Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Jum,at (10/2/2023).
Perkara ini diadukan Oleh Suryadin Yang Biasa disapa dengan GURU GALE. ia Mengadukan Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, yaitu IRWAN, SWASTARI, HAZ, dan WAHYUDIN yang masing-masing berstatus sebagai Teradu Teradu I sampai III. Serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Dompu AGUS AWALUDIN sebagai Teradu IV.
Dalam Perkara ini Pengadu SURYADIN Menduga para Teradu sengaja meloloskan calon Anggota panwaslu kecamatan yang tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Dompu.
Calon Anggota Panwascam terpilih diketahui memiliki riwayat pekerjaan lain, diantaranya Guru PNS maupun PPPK, Perangkat Desa, Kepala Sekolah swasta pada Yayasan, serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
" Saya tidak mengerti kenapa para Teradu tetap melakukan pelantikan terhadap para peserta yang memiliki riwayat pekerjaan lain," tutur Suryadin.
Suryadin juga menyertakan sejumlah alat bukti , berupa surat surat keputusan ( SK ) Yang diterbitkan lembaga terkait maupun Surat klarifikasi dari instansi terkait seperti BKD Dompu dan KCD Dikbud Dompu yang pada intinya sama sama mengatakan bahwa Saudara HERI dari Unsur PNS sampai pada Tgl 4 Nopember 2022 Belum Pernah Mengajukan Surat Pemberhentian sementaranya sebagai ASN Dari Pejabat yg berwenang demikian juga dengan saudari NURCAHYANI dari Unsur PPPK Belum pernah mengajukan pengunduran diri nya sebagai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ).
Kemudian Masih menurut Suryadin, Bahwa selain ada unsur PNS dan PPK ada juga Dari Unsur Yayasan yang mana terdapat peserta yang menjabat sebagai Kepala Sekolah yang juga menerima Tunjangan Profesi ( Guru Sertifikasi).
Fakta Persidangan terungkap bahwa ada salah satu panwascam terpilih yang tidak mengakui dan bahkan mengatakan dirinya tidak menerima Tunjangan profesi tersebut, sementara Saya memiliki bukti data PTK terkait yang bersangkutan menerima Tunjangan, hak ini diperkuat juga oleh Kepala Kantor kementerian agama Dompu dalam surat klarifikasinya mengatakan bahwa, Saudara HASANUDIN Anggota Panwascam Woja dan NASRUN anggota Panwascam Pekat Masih menerima Tunjangan sertifikasi tersebut, ini sangatlah bertentangan dengan pernyataan saudara HASANUDIN tadi.
Perlu di catat mas, Bahwa terhadap keterangan HASANUDIN tersebut , Saya akan melakukan upaya hukum lain melalui peradilan umum untuk Melaporkan saudara HASANUDIN karena Memberikan keterangan palsu dimuka persidangan juga Akan Saya laporkan bahwa guru yang menerima Tunjangan tersebut ke korupsi karena dobel pendapatan yang berpotensi pada kerugian negara yang bersumber dari APBN yang sama.
" jadi, kemarin saya sudah sampaikan ke Majelis Sidang Bahwa saya akan melakukan upaya hukum lain selain peradilan etik yang sedang diperiksa oleh majelis DKPP. tambahnya.
Dalam Pokok-Pokok Aduannya Suryadin (GURU GALE) Mendalilkan Bahwa Bawaslu Kabupaten Dompu Sengaja Meloloskan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Mendatang Yang Tidak Memenuhi Syarat Sebagaimana diatur Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pada Pasal 117 ayat (1) huruf J, M dan huruf N.
Ditanya, Apa harapan Saudara Terhadap Dugaan Pelanggaran ini,,? Suryadin Menjawab Sesuai dengan petitum saya , saya meminta kepada para Teradu Untuk diberhentikan dengan tetap dari Komisioner Bawaslu Dompu dan dari Korsek Bawaslu Dompu.
Kapan kira-kira keputusan dari DKPP,? Suryadin jawab, " biasanya 14 hari setelah sidang kemarin baru diputuskan, nanti akan ada panggilan dari DKPP untuk menghadiri Sidang apakah sidangnya secara langsung atau virtual dengan agenda pembacaan putusan, kita tunggu saja Petunjuk dari DKPP. tutupnya.(G. Gal MDG).
0 comments