Bima, Media Dinamika Global.Id.__ Bermula pada uraian M. Tayeb (Red) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mataram yang menyebut adanya aliran dana ke Bupati Bima Sebesar Rp.250 juta. Mungkin Rp.250 juta yang di maksud disini bukan lagi pertanyaan yang cukup membingungkan bagi seluruh rakyat kabupaten Bima dan bahkan seluruh rakyat se-Indonsia Raya mengetahui dana tersebut adalah program pelaksanaan Sarana Produksi (Saprodi) pada tahun 2016, yang kemudian di kantongin oleh Bupati Bima. Demikian disampaikan Abdul Najib selaku Ketua DPC GMNI Kabupaten Bima.
Kata dia, Secara de facto, ini bukanlah sebuah kabar yang hanya sebatas di bawah oleh angin begitu saja, namun ini rill di sebutkan M. Tayeb di hadapan Pengadilan Negeri Tipikor mataram, dan tugas saya sebagai rakyat asli Bima harus membeberkan fakta ini, agar supaya rakyat ini sadar akan gimana Bupati Bima sebenarnya.
"Lewat momentum kasus hitam ini, awalnya saya ingin membela Bupati Bima mungkin masih ada tempat dan waktu untuk merekonsiliasi perbuatannya ini, namun di karenakan selama masa kepemimpina IDP memegang kendali Kabupaten Bima hanya bisa meraih prestasi terbaik sebagai pemimpin terkorup dalam perjalanan sejarah kepemimpinan di Kabupaten Bima," ungkapannya pada awak media ini. Sabtu, 11/2/23.
Lebih lanjutnya, Dalam hal yang amat tak layak di puji ini, membuat keyakinan saya semakin bulat agar pemimpinan yang berwatak seperti ini secepatnya untuk di proses dan di ungkapan segala kekotoran yang pernah di lakoni oleh Bupati Bima selama menjabat sebagai Bupato Bima, terutama korupsinya program Saprodi sebesar Rp.250 juta ini.
"Di sini perlu saya tegaskan bahwa, tulisan ini bukan semerta-merta opini liar yang sengaja di bangun untuk menghasut, memprovokasi dan membenturkan pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Sambungnya, Namun lewat kata-kata yang saya tuangkan ini ialah menspesifikasikan lagi fakta yang terungkap di Pengadilan Negeri Tipikor mataram pada (hari senin 06, Februari 2023) untuk supaya rakyat tahu secara komprehensif kejadian yang selama ini terselubung seolah bangkai yang telah lama di kubur," kata tuturnya.
Ditambahkannya, itu semua telah digali oleh sekop yang bersinarkan kebenaran, dan terbukti seribu persen Bupati Bima Sang Koruptor, terangnya.
Dia berharap, Cukuplah sudah Bupati Bima melakukan hal-hal seperti korupsi ini yang kemudian membuat rakyat makin tidak percaya lagi memberikan kewenangan kepada terahnya untuk memegang kendali kabupaten Bima di masa-masa yang akan datang.
" Jikalau Pengadilan Tipikor Mataram masih menganggap kasus ini sebagai hal yang remeh-temeh dan tidak melakukan pemanggilan serta tidak memproses Bupati Bima sebagai subjek Korupsi dengan menggunakan invisible hand nya namun perbuatan itu jua terungkap, maka langkah-langkah untuk menyelamatkan roh maupun panji-panji kehormatan kabupaten Bima akan di laksanakan secepat mungkin dengan Gelombang masa yang tak dapat di hitung jari," harapnya.
(Surya Ghempar).
0 comments