Padang(Sumbar). Media Dinamika Global. Id. - Seorang korban diduga kenak Penipuan jual tanah Adiman Bersama istrinya datang Kekantor Hukum Afriadi Andika SH,. Untuk meminta bantuan jasa hukum melalui kuasa hukumnya Afriadi Andika SH untuk melakukan somasi pada tanggal 16/2/23
Melalui kuasa hukumnya Afriadi Andika SH,Klien Adiman Bahwa pada tanggal 3Mei 2006 klien kami Bapak Adiman bersama dengan istri nya telah membeli berupa sebidang tanah dari Bapak Irmansyah Alias Abbah dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik nomor 412/Sisa dengan Surat Ukur tanggal 2 Mei 1977 nomor 256 terletak di Kel. Gunung Pangilun Kec. Padang Utara Kota Padang dengan luas 15.470 m2;
Adiman datang untuk meminta bantuan jasa hukum melalui kuasa hukumnya Afriadi Andika SH, melakukan somasi Kamis (16/2) lalu, terhadap salah seorang pemilik Lahan Tanah bernama Irwansyah Karena tidak menyelesaikan surat tanah. Dalam hal ini Afriadi Andika SH., M.H. menceritakan kronoligis kejadian yang mana Kliennya Adiman adalah pembeli Lahan Tanah
Bahwa adapun dengan alas hak yang dimiliki oleh Bapak Irmansyah Alias Abbah sebagai mana dimaksud pada angka 1 tersebut, klien kami telah membeli kepada Bapak Irmansyah Alias Abbah seluas ±300 m2 dengan harga yang disepakati Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu) per meter nya pada masa itu tahun 2006;
Bahwa peristiwa jual-beli tersebut telah tertuang di dalam Surat Pengikatan Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris H. Hendri Final, S.H.tertanggal 3 Mei 2006
Serta klien kami juga telah mengeluarkan sejumlah uang yang dibayar secara berkala terkait pembelian objek a quo, serta di dalam pasal ke-2 dan 3 Surat Pengikatan Jual Beli tersebut dengan jelas menyebutkan yang pada inti nya pihak Pertama yakni Irmansyah wajib untuk menyelesaikan segala bentuk pembiayaan dan penyelesaian sampai terbit nya Sertifikat A.n. Pihak Kedua yakni Bapak Adiman bersama dengan istrinya.
Bahwa dari mulai awal pembayaran tahun 2006 dari tahun ketahun hingga kini tahun 2023, tidak ada kejelasan mengenai penyelesaian proses balik nama yang seharusnya dilakukan oleh Bapak Irmansyah Alias Abbah terhadap objek tersebut.
Walaupun Bapak Irmansyah Alias Abbah selalu menjanjikan berulang-ulang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut kepada klien kami serta telah diberikan nya sejumlah uang yang seyogyanya dipergunakan untuk mendukung percepatan proses pecah surat serta balik nama hingga kini tidak tampak itikad baik dari Bapak Irmansyah Alias Abbah menyelesaikan kewajiban tersebut;
Bahwa klien kami yakni Bapak Adiman telah cukup lama menunggu penyelesaian permasalahan yang diperjanjikan, serta Bapak Irmansyah Alias Abbah secaranya tatelah mengkhianati kepercayaan klien kami terbukti dengan tidak ada adanya muara penyelesaian permasalahan tersebut;
Bahwa atas perbuatan Bapak Irmansyah Alias Abbah telah melanggar nilai-nilai moralitas yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia serta sangat jauh dari nilai-nilai Pancasila yang tumbuh dan berkembang di Negara Indonesia ini;
Bahwa dari perspektif hukum yang berlaku di Indonesia Bapak Irmansyah Alias Abbah diduga keras telah melakukan perbuatan yang diduga keras Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagai mana dimaksud pada Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 378 KUHPidana;
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal 372 KUHPidana;
“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian nya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
Bahwa mengenai kerugian materiil tambahan yang juga dialami oleh klien kami selain biaya pembelian atas objek serta dana pengurusan pemecahan surat, diatas objek yang diperjanjikan tersebut klien kami telah membangun pondasi rumah yang sejatinya dipergunakan untuk kost-kostsan seharga Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) namun terkendala penyelesaian diakibatkan ketidak jelasan dasar kepemilikan surat serta biaya kerugian immaterial yang sebesarRp. 50.000.000,-(lima puluhjuta rupiah) dengan total kerugian tambahan baik materiil dan imateriil sejumlah Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwah arapan kami selaku Kuasa Hukum dari Bapak Adiman berharap sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan tersebut dan apabila Bapak Irmansyah Alias Abbah tidak melaksanakan kewajiban nya sebagaimana dalam ketentuan diatas maka kami akan melaporkan Bapak Irmansyah Alias Abbah kepihak Polda Sumatera Barat atas dugaan Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 378KUHPidana dan/atau Pasal 372 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara. Dan kami juga akan melakukan penuntutan kepada Bapak...Bersabung(Sumber:Afriadi Andika SH., M.H.)
Wartawan:Rian
Editor : Joni.H.Tanjung
0 comments