Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.idAnggaran Pendapatan Dan Belanja Desa atau yang disebut dengan APBDESA adalah Rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sedangkan LKPPD adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dilaporkan secara Tertulis oleh Kepala Desa kepada BPD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran atau paling lambat 31 Maret sesuai ketentuan pada pasal 2 Permendagri No.46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa.
Pada hari ini Senin.13/02/2023 Kepala Desa Jia Kec.Sape Kabupaten Bima NTB (Sukri.H.Mansyur) Menyerahkan Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDESA) Tahun 2023 dan Dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaran Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun 2022 Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Nampak terlihat Ketua BPD Desa Jia (Yahdin.S.Pd) yang didampingi oleh beberapa anggota BPD yang lain menerima dua Dokumen yaitu Dokumen APBDESA Ta.2023 dan Dokumen LKPPD Ta.2022.
Sebelumnya Pemerintah Desa Bersama BPD sudah melakukan Pembahasan bersama tentang Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDESA.
Penyerahan Dokumen APBDESA dan Dokumen LKPPD berlangsung di Kantor Balai Desa Jia yang juga di saksikan langsung oleh Beberapa Perangkat Desa Jia termasuk Sekretaris Desa.
Selain penyerahan Dokumen LKPPD Oleh Kepala Desa kepada BPD juga Kepala Desa akan menyerahkan Dokumen LPPD secara tertulis kepada Bupati melalui Camat.
Kades Jia Berpesan agar program kegiatan dan pelaksanaan APBDESA sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat sehingga pelaksanaan program kegiatan betul betul bermanfaat bagi masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib dan sukses yang dilanjutkan dengan Foto bersama.(Arf Sp/MDG.04)
0 comments