Kades Naru Sape Menyerahkan Dokumen LKPPD Ta.2022 Secara Tertulis Kepada BPD


Sape Bima.NTB Media Dinamika Global.id  Sebagai kewajiban dan Bentuk Pertanggungjawaban Kepala Desa Setiap Akhir Tahun Anggaran sesuai dengan ketentuan pada pasal 2 Permendagri No.46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa bahwa Kepala Desa berkewajiban Menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dan Juga Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) secara Tertulis kepada BPD Paling lambat 31 Maret 2023 atau 3 Bulan sejak berakhirnya tahun anggaran.


Pada hari ini Rabu 22 Februari 2023 bertempat di Kantor Desa sekitar pukul 11 : 30 Wita Kepala Desa Naru (Nasaruddin) menyerahkan Dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diterima langsung oleh Ketua BPD (Syahrul Mubarak) bersama Anggota BPD lainnya,dan juga ikut disaksikan langsung oleh Pendamping Desa (PD) Kecamatan Sape " Arif Budiman.S.Pi dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Naru " Arif Rahmadin.S.Pd.

Setelah Dokumen LKPPD tahun 2022 Di Serahkan kepada BPD,rencana nya siang ini juga Pemerintah Desa Naru akan menyerahkan Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Ta.2022 kepada Bupati Melalui Camat.

Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran ini memuat materi yang merupakan langkah langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa.

Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran ini digunakan oleh BPD untuk bahan evaluasi bahwa BPD dapat : 1. membuat catatan tentang kinerja kepala desa

2. Meminta keterangan atau informasi

3. Menyatakan Pendapat

4. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

Prose Penyerahan Dokumen LKPPD Kepada BPD telah berjalan dengan lancar dan sukses kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.(Arf MDG.04)

Load disqus comments

0 comments