Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. -Seperti dikutip dari Media Aspirasi Pada hari Selasa tanggal 07/02/2023 ) berdasarkan surat aduan pelapor Nomor : TBL / PENG / 06/02/2023 / SPKT. Sek. Sanggar / Res. Bima / Polda NTB.
Surat laporan pengaduan dugaan tindak pidana Penggelapan Uang sejumlah Rp 3.470.000. ( Tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah ) yang diduga dilakukan oleh saudari berinisial ( S ) Yang terjadi pada hari Selasa tanggal 07/02/2023. Sekitar pukul 08:30 wita, bertempat di toko Mahakam desa boro kecamatan sanggar, kabupaten bima.
Saat di konfirmasi Herman, Merasa dirinya dituding mengambil uang oleh Pemilik Toko Mahakam berinisial S asal Desa Boro, Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, resmi dilaporkan di Polsek sanggar.
"Atas hal ini saya meminta kepolisian Polres Bima, mengusut tuntas kasus ini, jangan sampai ada korban lagi di kemudian hari," ucap Herman.
Pada hari senin ( 06/02/2023 ) si-pemilik uang ini meminjam Hand phone saya untuk menghubungi kakak ipar nya yang di Malaysia dan akhirnya saya juga kasihkan.
" Setelah beberapa saat kemudian, bahwa uang tersebut sudah masuk ke rekening bank BRI milik S, resing hasil pengirimannya dikirimkan oleh kakak ipar Aryadin Pimpinan Redaksi Media Aspirasi, dan pada malam itu juga istrinya pergi mencairkan uang, namun ditolak oleh pihak BRI link," Ungkap Dia.
Ironisnya lagi dalam tudingan pihak Bank link, bahwa saya yang sudah mengambil uang itu pada tanggal (21/01/2023), sedangkan HP ini digunakan oleh Aryadin baru kemarin malam tanggal (06/02/2023) ini sungguh miris.
"Setelah hari Rabu (07/02/2023) saya langsung melakukan klarifikasi, tetap saja pihak bank link ngotot uang itu sudah kasihkan ke saya, akhirnya saya buatkan laporan secara resmi," pungkasnya, Herman.
Sementara Para Pihak belum dapat dikonfirmasi oleh Media ini, hingga Berita ini diturunkan. (MDG 24)
0 comments