Mataram, Media Dinamika Global.Id.__ Aksi demonstrasi Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EW-LMND) Nusa Tenggara Barat (NTB) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi NTB pada hari Kamis, 16 Februari 2023 sekira pukul 10.00 wita.
Saat itu 5 (lima) orang perwakilan dari Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EW-LMND) diterima langsung oleh Kepala Seksi MB Penerangan Hukum Kejari NTB Efrien Saputera bersama dengan Koordinator Bidang Pidana Khusus Nurul Hisyam di ruang Media Center Kejaksaan Tinggi NTB.
Dalam orasinya, Massa aksi meminta Kejaksaan Tinggi NTB untuk menuntaskan perkara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian di Lombok Timur dan mempertanyakan sampai dimana perkembangan perkara KUR Tani dan kenapa hanya 2 (dua) orang yang dijadikan tersangka serta meminta penyidik Pidana Khusus Kejati NTB untuk memeriksa semua Kepala Desa yang mengetahui terkait KUR Tani tersebut.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Efrien Saputera dan Koordinator Pidana Khusus Nurul Hisyam memberikan jawaban kepada 5 (lima) orang perwakilan demonstran bahwa perkara KUR Tani Lombok Timur telah selesai penyidikannya dan telah menetapkan serta telah dilakukan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram.
Seperti diketahui, perkara KUR Tani Kabupaten Lombom Timur ini telah merugikan keuangan negara kurang lebih 29 milyar rupiah
"Berkas perkara 2 tersangka KUR Tani saat ini sudah dilimpahkan Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk dilakukan persidangan, akan tetapi saat ini masih menunggu penetapan atau jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Tipikor Mataram," ungkapannya.
Dia menjelaskan, untuk Kepala Desa sudah diperiksa semua oleh penyidik pidana khusus kejati NTB sebagai saksi untuk perkara ini beberapa bulan lalu, bahkan penyidik Pidana Khusus Kejati NTB turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kades-kades tersebut yang dilakukan secara on the spot ke Lombok Timur, apakah ke depan akan ada pihak-pihak lain yang terlibat, kita masih menunggu hasil persidangan 2 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, jika nanti ada bukti baru dan petunjuk yang diperoleh dari hasil persidangan maka akan diproses lebih lanjut, jelasnya.
Sementara, disampaikan kepada 5 (lima) orang perwakilan massa aksi terima kasih dan apresiasi atas dukungan dan kedatangannya ke Kejaksaan Tinggi NTB, ikuti dan kawal proses persidangannya nanti di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram karena persidangannya terbuka untuk umum, siapapun boleh dan bisa melihat serta mengikuti jalannya persidangan nanti.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Kasi Penerangan Hukum Efrien Saputera dan Koordinator Bidang Pidana Khusus Nurul Hisyam, para pendemo langsung membubarkan diri dan meninggalkan kantor Kejaksaan Tinggi NTB dengan tertib. (MDG.01).
0 comments