Pekanbaru. Media Dinamika Global. Id. - Dari hasil investigasi langsung tim dilapangan DPD LSM ( Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau) dalam waktu dekat ini akan laporkan kegiatan BP2JN Riau.
Agenda kerja keluarga DPD LSM Gerak dalam menyikapi adanya laporan keluhan masyarakat selama ini terkait beberapa pekerjaan yang di kelola BP2JN Riau, sudah layak menjadi prioritas utama dalam rubrik pengunaan anggaran yang diduga banyak mengalami penyimpangan dan duga tidak sesuai volume kerja.
Disimpulkan dalam kegiatan satker (satuan kerja ) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Riau, pada kegiatan tahun 2022, yang Rozali sebagai PPK , diduga patut disikapi atas pekerjaan yang dikerjakan di jalan Nasional Simpang Batang perbatasan Sumatera Utara, kabupaten Rohil pada tahun 2022.
Ditemukan dan disimpulkan sementara diduga
" Pada paket pekerjaan jalan Nasional Simpang Batang - Paket perbatasan sumatera Utara kabupaten Rohil.
" Ditemukan pekerjaan tidak mengunakan plang pekerjaan dan diduga proyek pekerjaan tersebut Ter indikasi siluman yang dikerjakan BP2JN Riau.
" Dalam pekerjaan Overlay ditemukan tidak ditutupi bahu jalan raya dengan agregat kelas C / kelas A dan tidak sesuai dengan pekerjaan baju jalan diduga ada pengelembungan volume , sebagaimana metode yang diizinkan direksi BP2JN dengan konsultan supervisi.
" Pekerjaan preservasi jalan
" Pekerjaan paching - pengembalian pekerjaan minor , banyak sekali paching yang tidak dikerjakan
" Tidak pernah diperbaiki baju jalan beram , mulai dari simpang Batang sampai batas Sumatera utara
" Tidak dikerjakan nya pemotongan rumput Damijan ( daerah milik jalan ) dikiri dan di kanan Damijan
" Pekerjaan drainase banyak yang tidak dikerjakan
" Banyaknya pekerjaan yang melebihi batas habis kontrak kerja.
Merujuk dari Undang - undang no 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dalam undang-undang no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
" Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP)
" Berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1985 / UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang dituangkan dalam peraturan pemerintah no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dalam memberikan penghargaan penegak hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi
" Undang- undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN yang disahkan 19 mei 1999
" Peraturan pemerintah no 39 tahun 2008 tentang pengelolaan uang negara daerah dan standar biaya
Lanjut Emos , dalam waktu dekat ini pihak DPD LSM Gerak akan menyurati secara resmi kementrian Republik Indonesia di Jakarta serta penegak hukum.
Ditegaskan Emos lagi, kedepannya meminta agar pihak kementrian PUPR Pusat bersama-sama turun turun meninjau lokasi secara keseluruhan kegiatan PJN wilayah 1 Riau.
Melalui tim DPD LSM Gerak, sudah beberapa kali kordinasi Rozali , namun dari laporan yang disampaikan bahwa Rozali sebagai PPK atas pekerjaan tersebut, tidak pernah memberikan tanggapan dan resfon kepada pihak DPD LSM Gerak. Bahkan Rozali sebagai PPK selalu bungkam saat dikonfirmasi awak media, ucap Emos.(ST/MDG003)
0 comments