Ketua KPK Independen Apresiasi Kebijakan Kepala BKN Pusat Terhadap Nasib Nurfajri Rahmah Honorer Kesehatan


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Ketua KPK Independen Kabupaten Bima mengapresiasi langkah bijak yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS, terhadap nasib Karyawan Honorer Dinas Kesehatan Nurfajri Rahmah yang telah hilangkan oleh BKD Kabupaten Bima terkait afirmasi C beberapa waktu lalu.

Ketua KPK Independen menjelaskan, akibat tindakan yang dilakukan oleh pihak BKD kabupaten Bima yang sengaja menghilangkan nilai afarmasi C terhadap Nurfajri Rahmah secara tidak wajar, mengundang upaya Firdaus Alamsyah, suami dari Nurfajri Rahmah, melakukan pengaduan ke Kepala BKN pusat.

Dilansir Kabardaerah.Com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS mengatakan, Deputi Kepegawaian lembaga yang dipimpinnya akan melakukan Verifikasi data Ibu Nurfajri Rahmah (39) tahun, Karyawan Honorer Dinas Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Selasa (21/02/23).

“Deputi Wasdalpeg (Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat terkait laporan pengaduan atas nama Nurfajri Rahmah tersebut,” kata Bima Haria Wibisana usai menerima berkas pengaduan dari Firdaus Alamsyah, suami dari Nurfajri Rahmah, di ruang kerjanya Lt.II Gedung BKN Pusat Jl. Mayor Jendral Sutoyo No. 12, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala BKN Pusat, Bima Haria Wibisana menjelaskan, pihaknya akan melakukan verifikasi sesuai data pengaduan dari Ibu Nurfajri Rahmah (Tenaga Perawat Puskesmas Soromandi kab Bima NTB).

Kepala BKN Pusat, Aria Haria Wibisana, Selasa (21/2) itu Firdaus didampingi oleh Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI dari Dapil (daerah Pemilihan) Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Muhammad Syafrudin, S.T., M.M.

“Intinya, segera dilakukan verifikasi sesuai dengan aturan-aturan yang ada, dan hasilnya akan saya sampaikan,” kata Master Sistem Informasi Manajemen, De Paul University of Chicago, Illinois, Amerika Serikat, 1988 itu kepada kabardaerah.com.

Pria kelahiran Jakarta, 19 Juli 1961 itu, menyebut bahwa masalah yang dialami oleh Nurfajri Rahmah itu juga banyak dialami oleh para honorer di Indonesia.

“Memang, kasus serupa di Daerah-daerah lain di Indonesia juga ada. Untuk kasus Ibu Nurfajri Rahmah ini segera dilakukan verifikasi dan falidasi dan hasilnya akan segera disampaikan,” ujar peraih gelar Ph.D Administrasi dan Kebijakan Publik, from University of Pittsburgh, Pennsylvania, Amerika Serikat tahun 1996 ini.

Kepala BKN Pusat, Aria Haria Wibisana, Selasa (21/2) itu Firdaus didampingi oleh Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI dari Dapil (daerah Pemilihan) Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Muhammad Syafrudin, S.T., M.M, dan Bustaman Ketua LSM Gerak-NTB.


Saat menyampaikan berkas pengaduan yang diterima langsung oleh Kepala BKN Pusat, Bima Haria Wibisana, Selasa (21/2) itu Firdaus Alamsyah didampingi oleh Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI dari Dapil (daerah Pemilihan) Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Muhammad Syafrudin, S.T., M.M,

“Saya mengucapkan syukur alhamdulillah. Kami diberikan kemudahan untuk bertemu dengan Bapak Kepala BKN Pusat dan beliau telah menjelaskan persoalan ini dengan sejelas-jelasnya,” kata Firdaus kepada wartawan.

“Tadi percakapan kami dengan beliau sudah menjelaskan terkait keluhan sesuai data yang kami kirimkan ke kantor Pusat BKN. Perlu kami tegaskan bahwa data yang dikirim kami itu bukan data yang direkayasa, bukan juga data yang dikarang-karang, terkait masalah yang menjadi keberatan oleh BKD Kabupaten Bima terkait afirmasi C.

“Jadi, asumsi saya, pihak BKD kabupaten Bima sengaja menghilangkan nilai afarmasi C. Tidak ada aturan yang mengingat bahwa 3 tahun terus menerus yang membatalkan SK Honorer dengan SK PTT. Jadi sah pengabdiannya tidak bisa di batalkan. Ini bukti nyata bahwa pemerintah Kabupaten dalam hal ini BKD Bima lah yang merubah data kelulusan, ”kata Firdaus mengutip pernyataan BKD Bima.

Padahal yang dijelaskan oleh ahli dari BKN Pusat, masa kerja tidak harus di satu tempat, tetapi yang masih satu atap. “Artinya, kalau yang bersangkut bekerja di bidang Dinas Kesehatan ya harus di tempat sama (Dinkes-red). Hal itu harus dikuatkan dengan apakah sumber gaji yang dia terima itu dari APBD, sesuai dengan SK tersebut,” Firdaus mengutip pernyataan BKN Pusat.

“Satu atap instansi, yang penting bisa dipertanggungjawabkan penerimaan gaji dari APBD dan SK nya. Itulah pemahamannya. Ini biar semua orang diKabupaten Bima ini tahu persis. Jangan lagi orang dibodoh-bodohin dengan aturan ini, jangan lagi ada oknum pejabat di Kabupaten Bima ini mempermainkan aturan yang tak jelas ini. Itu maksud saya,” tegasnya. (MDG 002).

Load disqus comments

0 comments