LPKPPM-NTB Desak CV. Fatasila Dan CV. Dua Putra Selesaikan Proyeknya, Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Bestek


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id. -  Wakil Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat Nusa Tenggara Barat (LPKPPM-NTB) Muhammad Saleh Desak CV. Fatasila Dan CV. Dua Putra Selesaikan Proyeknya, Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Bestek. Pasalnya dalam ketentuannya Limit waktu selama 20 Hari, juga Beberapa Teras Bangunan Pelatarannya dibongkar lagi karena tidak sesuai dengan Gambarnya. Karena itu Pemilik Kedua CV yang bekerja di SMAN 3 Kota Bima segera selesaikan Proyeknya sebelum kami Laporkan ke APH nantinya.

Ditemui di Sekretariat LPKPPM-NTB di Jln Lingkar Selatan No.56 pada Media ini sekitar Pukul 04. 50 Wita pada Rabu, 01 Februari 2023 mengungkapkan Motif dibalik adanya Dugaan dikerjakan asal maunya saja alias tidak memenuhi Bestek atau Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku di Negara ini.

Bestek itu dimaksud adalah Rencana Pembuatan Bangunan (Gedung dan sebagainya) dengan segala perinciannya (Gambar, Biaya). Termasuk limit waktu yang telah ditentukan oleh Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Pemerintah. Jika ini yang terjadi, akan membawa Malapetaka bagi Kemajuan Pendidikan kedepannya.


Hal ini sesuai dengan Ungkapan dari Wakil Ketua LPKPPM-NTB bahwa kami sudah mengirimkan Surat bernomor; 12/LKPPM-NTB/I/2023 perihal Hasil Pantauan pada Pelaksanaan DAK Fisik SMA Kota Bima Tahun 2022, Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Prov. NTB Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA NTB tertanggal 06 Januari 2023.

Adapun Dasar yaitu adanya hasil Pantauan Kami Lembaga Pemantau Kinerja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat Nusa Tenggara Barat sejak November sampai dengan Desember 2022, dalam pantauan tersebut kami menemukan beberapa Pekerjaan yang tidak sesuai dengan Besteknya antara lainnya, di SMAN 3 Kota Bima berupa Gedung UKS dibangun dengan Dana RP 282. 701.000,-

Sementara Pelaksananya adalah Tim Swakelola NTB/Penyedia Barang dan Jasa CV. Fatasila dengan hasil Pekerjaan dimulai pada Tanggal 08 November sampai dengan 31 Desember 2022. Juga dapat kami ungkapkan bahwa terhadap Limit Waktu yang ditentukan tersebut, masih ada Pekerjaan yang belum diselesaikan yaitu Rangka Baja Atap, Pasang Genteng Multi Pasiran, Rangka dan Pasang Plafon, Pemasangan Lantai Ruangan dan Pasang Keramik, Pemasangan Instalasi Listrik / Meteran, Kamar WC dan Pembuangan,Sket Kamar Ruangan dan Emperan, daun Pintu dan Daun Jendela dan Pekerjaan Finising. Ungkapnya

Masih menurut Saleh sapaan akrapnya sementara Gedung Laboratorium Kimia dengan Dana RP 375. 606.000 yang Pelaksana Kegiatannya adalah Tim Swakelola NTB/Penyedia Barang dan Jasa CV. Dua Putra dengan hasil Pekerjaan yang dimulai pada 17 November sampai dengan 31 Desember 2022. Masih ada Pekerjaan yang belum diselesaikan yaitu Plester Tembok Luar dan Dalam, Rangka Baja Atap, Pasang Genteng Multi Pasiran, Rangka dan Pasang Plafon, Pemasangan Lantai Ruangan dan Pasang Keramik, Cor Bantalan Miring Emperan, Pemasangan Instalasi Listrik/Meteran, Kamar WC dan Pembuangan,Sket Kamar Ruangan dan Emperan, daun Pintu dan Daun Jendela dan Pekerjaan Finising.

Karena itu, saya selain LSM juga Pemerhati Pendidikan di NTB Menyayangkan Sikap Kedua CV. Tersebut karena dianggap Menyalahi Mekanisme dan atau aturan yang berlaku, misalnya terkait dengan sejak Bulan Januari 2023 ini saja masih ada yang tidak beraktifitas lagi sebagaimana biasanya. Ditambah lagi dengan adanya keterlambatan Menyelesaikan Masalah Pekerjaan yang dalam ketentuan berakhir Bulan Desember lalu.


Tetapi kenyataannya Justru diperpanjang hingga 20 hari, dalam limit waktu yang diberikan tersebut masih saja tidak ada Aktifitas, apalagi temuan kami yang dikerjakan hanya Memasang Rangka Atap, lalu Kapan baru dapat diselesaikan Pekerjaan itu ?.

Sementara Para Pihak belum dapat dikonfirmasi hingga Berita ini diturunkan. (MDG 24/102).
Load disqus comments

0 comments