Meresahkan Masyarakat, Personil Polsek Bolo Amankan 2 Unit SPM yang Menggunakan Knalpot Brong


Bolo Bima. Media Dinamika Global. Id. -Menindaklanjuti keluhan masyarakat akan bisingnya suara knalpot motor racing atau brong, Personil Kepolisian Sektor Bolo Polres Bima Polda NTB mengamankan dua unit Sepeda Motor (SPM), Kamis (09/02/23) sekitar Pukul 11.00 Wita.

Selain mengamankan SPM jenis kawasaki Ninja dan Vixion yang menggunakan Knalpot Racing itu, Kapolsek bolo, IPTU Nurdin bersama anggotanya juga memberikan himbauan Kamtibmas kepada pemilik kendaraannya agar tidak menggunakan kenalpot racing dan menggantinya dengan Knalpot Standar.

Pemilik dua unit SPM tersebut langsung memusnahkan sendiri knalpot Racing itu di Mako Polsek Bolo.

Bisingnya suara yang berasal dari knalpot racing sendiri memang meresahkan warga Kecamatan Bolo.

“Banyak keluhan masyarakat yang masuk tentang bisingnya kenalpot racing.” Ungkap Iptu Nurdin.

Terpisah, Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, menghimbau kepada para pemilik kendaraan, baik yang roda dua maupun roda empat agar tidak menggunakan Knalpot Racing.

Karena selain memicu keresahan masyarakat, juga terdapat aturan yang melarang dan ancaman hukuman yang menanti.

“Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.” Ujar AKBP Hariyanto.

Penindakan itu, lanjutnya, merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Jadi menggunakan klapot brong atau atau bising ini termasuk melanggar Undang-Undang," pungkas AKB Hariyanto.(Jus MDG)

Load disqus comments

0 comments