Bima, Media Dinamika Global.Id.__ Oknum Pengelola PAUD As-Syarif atas nama Verawati yang berlokasi di Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB resmi dilaporkan ke Mapolsek Bolo, Selasa (28/2/23).
Ia dilaporkan karena diduga menghina profesi wartawan dengan menggugah status di media sosial (FB) yang narasinya mengkerdilkan jurnalis.
Adapun narasi yang di-posting oleh akun FB Paud As Syarif milik Verawati pada Selasa (28/2/23) tersebut yakni "Iraeeee Wartawan Raueeee..., Namai ngoaku tiwara piti di isi kaina bensi Hondana" yang artinya kurang lebih, aduh wartawan datang kasih tau tidak ada uang untuk isi bensin.
Postingan tersebut tentu saja menyulut emosi sejumlah pewarta. Sehingga Lembaga Paguyuban Wartawan Bolo Madapangga (PWBM) mengambil sikap tegas dengan melaporkannya ke Mapolsek Bolo, Selasa Sore.
Pimred Media Nusatara sekaligus pembina PWBM Suryadin, Adm menuturkan bahwa aksi penghinaan yang menyeret profesi kerap kali terjadi, dan ini sudah kesekian kalinya. Namun mirisnya, profesi wartawan yang mulia ini diplintir seakan-akan tidak beretika.
"Kalau kita lihat postingannya ini, tentu sangat melukai hati kami sebagai pewarta. Sehingga sebagai langkah tegas, kami sudah melaporkan secara resmi untuk meminta klarifikasinya," kata Suryadin.
Begitupun disampaikan Ketua PWBM Saiful bahwa oknum yang dilaporkan tersebut terang terangan melukai hati pewarta. Di samping itu, juga sebagai bentuk efek jera terhadap oknum yang membawa nama profesi.
"Ini peringatan bagi siapapun yang menghina profesi wartawan. Juga sebagai pelajaran bagi oknum yang kerap membawa nama wartawan," tegas Pimred Bimatoday.net itu.
Sementara itu, Kapolsek Bolo AKP Nurdin membenarkan adanya laporan PWBM atas dugaan penghinaan profesi wartawan tersebut. Ia menyebutkan bahwa wilayah hukum Polsek tetap akan menerima Apun bentuk laporan dari masyarakat.
Di sisi lain, Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai memposting narasi yang memuat tentang ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik dan juga tindakan fitnah yang dapat merugikan pihak lain. Karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana.
"Bagi pelaku yang sengaja melakukan hal tersebut, maka akan dijerat dengan pasal berlapis dan undang-undang ITE", terang Kapolsek. (Surya Ghempar).
0 comments