Pansus DPRD Kota Bima Digelar, Dua Raperda Dibahas Bersama Dengan Pemerintah


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id. - Panitia Khusus Pansus Membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Raperda Kota Layak Anak. Rapat Pembahasan tersebut dipimpin oleh Anggota DPRD PKB juga Wakil Ketua Komisi I Bapak M.Irfan, S.Sos, juga dihadiri oleh LPA, Puspa,Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Bagian Hukum Setda Kota Bima yang Dimulai sejak pukul 12.30 Wita hingga selesai di Ruangan setempat pada Selasa,07/02/2023.

Pantauan Langsung Media ini Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Anggota DPRD dari Partai PKB, yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bima yang dibuka secara resmi pada Pukul 12.30 Wita hingga selesai. Selain Pimpinan Rapat juga Nampak Hadir dari LPA, Puspa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Bagian Hukum Setda Kota Bima dan stakeholder lainnya.

Bapak M. Irfan, S. Sos dalam Sambutannya menjelaskan tentang hal ihwal apa saja yang akan di Bahas dalam Rapat Pansus Kali ini, Dua diantaranya Membahas tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Raperda Kota Layak Anak.

Dalam Pernyataannya bahwa Kekerasan terhadap Anak akhir-akhir ini juga menjadi pertimbangan dalam konsideran menimbang dari Undang-undang, diantaranya dalam UU No 19 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Beserta Perubahannya, UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang dan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Terhadap Ketentuan sebagaimana tersebut diatas, menujukkan pentingnya peran serta kita untuk terus melakukan Sosialisasi pentingnya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak yang dimana-mana kita saksikan bersama, baik didalam TV elektronik, hingga Media Koran dan Online.

Sebab masih banyak sekali dari kita belum mengindentifikasi dan latar belakang Masalah itu sendiri, maka salah satu Penyebabnya yang Pertama adalah Masih Kurangnya Upaya Perlindungan terhadap Anak yang ada di Kota Bima, kemudian yang kedua adalah Terdapat banyak Penafsiran Cara Memberikan Perlindungan Terhadap Anak dan yang ketiga adalah Perlu adanya Kepastian Hukum agar terdapat sinkronisasi antara Peraturan Daerah dengan Peraturan yang lebih tinggi yang menjadi Payung Hukumnya. Ujarnya

Lanjutnya, di era global ini banyak sekali dampak Positif dan Negatif. Dari segi Positifnya karena nampak adanya transparansi sehingga Kasus-kasus Penyimpangan dan Kekerasan,termasuk kekerasan terhadap Anak makin terkuak ke Publik.

Dan yang paling khusus Contohnya Kasus KDRT yang banyak sekali dialami oleh Perempuan dan yang masih Anak-anak, sebab mereka Menikah masih Muda. Kekerasan ini bervariasi baik saat berpacaran tanpa Mempertimbangkan segala hal termasuk kemungkinan akan terjadi kehamilan yang tidak diinginkan.

Kemudian Trafiking juga menimpa Anak Perempuan dibawah Umur dari Keluarga Miskin untuk dinikahkan dengan Laki-laki yang lebih Tua bahkan Tua yang Kaya. Bahkan akhir-akhir ini mulai marak Pencabutan dan Persetubuhan Anak, tragisnya lagi dikatakan bahwa Pelaku melakukannya karena ' Suka Sama Suka ', sedangkan menurut Hukum karena Korbannya anak dibawah Umur, Pelaku tetap termasuk Pelaku Kekerasan terhadap Anak yang ancaman Pidananya menurut UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama pasal 80,81 dan 82 dengan Ancaman 5 Hingga 15 Tahun.

Namun kenyataannya Justru Pelaku mendapatkan Vonis Makin Rendah, akibatnya Filosofi UU ini tidak diimplementasikan dengan Konsekuen untuk menjerakan Pelaku dan Masyarakat. Karena itu, saatnya kita sosialisasikan tentang Bahaya Kekerasan terhadap Anak. Pungkasnya

Sementara situasi dan kondisi di dalam Ruangan Rapat disertai dengan berbagai Pendapat, yang mana Pendapat tersebut sama yaitu menginginkan agar 2 Raperda ini dapat disyahkan oleh DPRD Kota Bima bersama Pemerintah sehingga Kasus-kasus seperti ini bisa menjadi Pelajaran bagi Masyarakat dan kita semuanya. Pungkasnya

Hal senada di Sampaikan oleh Sekretaris Dewan H. Muhidin, S. Sos mengatakan bahwa sebagai Penyelenggara dan Kelengkapan Administrasi di Dewan ini tentunya sangat Mendukung sebagai Upaya Penyelesaian Masalah dalam rangka Pencegah terjadinya Tindak Kejahatan terhadap Anak, Perempuan dan Trafiking.

Bahwa Kekerasan terhadap Anak akhir-akhir ini juga menjadi pertimbangan dalam konsideran menimbang dari Undang-undang, diantaranya dalam UU No 19 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Beserta Perubahannya, UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang dan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Terhadap Ketentuan sebagaimana tersebut diatas, menujukkan pentingnya peran serta kita untuk terus melakukan Sosialisasi pentingnya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak yang dimana-mana kita saksikan bersama, baik didalam TV elektronik, hingga Media Koran dan Online.

Sebab masih banyak sekali dari kita belum mengindentifikasi dan latar belakang Masalah itu sendiri, maka salah satu Penyebabnya yang Pertama adalah Masih Kurangnya Upaya Perlindungan terhadap Anak yang ada di Kota Bima, kemudian yang kedua adalah Terdapat banyak Penafsiran Cara Memberikan Perlindungan Terhadap Anak dan yang ketiga adalah Perlu adanya Kepastian Hukum agar terdapat sinkronisasi antara Peraturan Daerah dengan Peraturan yang lebih tinggi yang menjadi Payung Hukumnya. Ujarnya

Harapannya agar kedua Raperda ini bisa secepatnya disahkan oleh DPRD dan Eksekutif sehingga Payung Hukumnya Jelas, dan ada efek Jera Bagi Pelaku tersebut. Harapnya.( MDG 24/102).
Load disqus comments

0 comments