Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Musrenbang Desa adalah kegiatan musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati rencana kerja pemerintah Desa yang disesuaikan dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode.
Pada hari ini bertempat di Balai Desa yang dimulai pada pukul 09:20 Wita Pemerintah Desa Bajo Pulau Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB melaksanakan salah satu tahapan kegiatan Proses Perencanaan Pembangunan Desa yang harus dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa setiap tahunnya yaitu Musrenbangdes RKP Desa.
Musrenbang Desa pada hari ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Pendamping Desa Pemberdayaan Kec.Sape (PDP) Ketua BPD dan Anggota, Babinsa Anggota Koramil 1608-03/Sape (Serda Irfan), Bhabinkamtibmas (Aipa Nukrah),Bhabintrantibun (Jamaludin) dan juga Lembaga kemasyarakatan Desa yang ada Seperti LPMDes,RT,RW,Kader Posyandu,Bidan Desa, Karang Taruna,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,Pemuda dan Masyarakat dengan tujuan untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan di wilayah masing masing untuk satu tahun.
Kepala Desa Bajo Pulau (Mahmudin Caco) dalam kata pengantarnya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh undangan dan Masyarakat yang sudah berkesempatan hadir di balai Desa dalam Rangka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, kehadiran masyarakat pada kesempatan ini sebagai bentuk partisipasi langsung masyarakat dalam ikut mensukseskan Pembangunan di Desa Bajo Pulau kedepannya.
Kades juga Berharap semoga Musrenbngdes pada hari ini dapat berjalan dengan lancar, tertib dan sukses.Tuturnya..
(Pendamping Desa)" Arif Budiman,S.Pi juga Menambahkan bahwa Dasar pelaksanaan Musyawarah pada hari ini yaitu :
1. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
2. Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedomam Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan juga
3. Peraturan Bupati Bima Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman penyusunan RKPDESA 2023.
Dan juga menindaklanjuti kembali surat dari dinas DPMDesa Kabupaten Bima yang ditujukan kepada 191 Desa Se - Kabupaten Bima tentang penyusunan RKPDESA 2023.Tutur PD
Musyawarah ini juga menyampaikan terkait dengan prioritas Nasional Penggunaan Dana Desa Ta.2023 sesuai Inpres No.4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim,Permendesa No.8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan Perbub No.45 Tahun 2022 terutama masalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagai langkah dan upaya pemerintah pusat untuk mendukung Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan juga menyampaikan terkait dengan prosentase Penggunaan BLT dari Dana Desa termasuk sumber Data sebagai KPM BLT yaitu Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) sesuai dengan Regulasi yang ada sesuai Perbub No.5 Tahun 2023 Tentang Tatacara Penetapan KPM BLT Dana Desa.
Ketua BPD Bajo Pulau (Lalu Marwah Kusuman.S.Pd.SD) sangat berharap Semoga dengan dilaksanakan nya Musrenbang Desa pada hari ini, pemulihan ekonomi masyarakat dapat terwujud dan pembangunan di Desa Sangia akan terarah dan tepat sasaran.Tuturnya
Sekretaris Desa (Rudyansyah.S.Pd) nampak terlihat membacakan dan Menjelaskan secara detail kepada masyarakat Tentang Rancangan RKPDESA dan Rancangan DURKPDesa Tahun 2023
Termasuk Kegiatan Prioritas 20 % Ketahanan Pangan dan Hewani dan juga Kegiatan 3 % dari Dana Desa Operasional untuk Pemerintah Desa.
Musrenbang Desa tahun 2023 Desa Bajo Pulau dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa dan Diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan dan pengesahan Musrenbangdes RKPDesa tahun 2023 oleh BPD.(Arf MDG.04)
0 comments