Syahrul Mubarak,Ketua BPD Naru Sape Menetapkan Rancangan RKPDesa Ta.2023


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Rabu 22 Februari 2023 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Melaksanakan salah satu tahapan proses perencanaan pembangunan Desa yang harus dan wajib dilaksanakan oleh BPD yaitu  Musyawarah Desa (MUSDES) untuk Membahas Dan Menetapkan Rancangan RKPDesa Ta.2023

Musyawarah Desa yang dilakukan oleh BPD pada hari ini juga sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Permendesa No.21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada pasal 46 dan Juga Peraturan Bupati (Perbub) Bima No.45 Tahun 2022 Tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDESA) Tahun Anggaran 2023.


Pantauan awak media hadir pada kesempatan ini Kepala Desa,Ketua BPD dan Anggota,Sekdes dan Perangkat Desa yang lain,Babinsa Koramil 1608-03/Sape,Pendamping Desa (PD) Kecamatan Sape, PLD Naru,Tokoh Agama,Tokoh Pendidikan,Kader,RT/RW Dan Pemuda.

Kepala Desa Naru bersama Ketua BPD menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang sudah berkesempatan hadir dalam acara Musdes ini,semoga kegiatan ini dapat diikuti hingga selesai dan dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Nampak terlihat setelah Penjelasan secara detail dan terinci terkait beberapa jenis kegiatan pada masing masing bidang oleh Ketua Tim penyusun RKPDesa dan Juga oleh BPD Termasuk pada kegiatan wajib lainnya seperti Kegiatan 5 % dari Dana Desa Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Wajib 3 % untuk operasional Pemerintah Desa, Kegiatan 20 % untuk ketahanan Pangan dan Hewani, Kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang presentase nya minimal 10 % dan maksimal 25 % dari Dana Desa sesuai PMK 201/PMK 07 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Setelah Pembahasan Rancangan dan Penetapan RKPDESA oleh Ketua BPD kemudian dilanjutkan dengan Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Data P3KE sebagai Data Calon Penerima manfaat bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa.


ketua BPD Naru sekaligus Sebagai Ketua Forum BPD Kecamatan Sape dan Ketua Forum BPD Kabupaten Bima (Syahrul Mubarak) memimpin sekaligus menjelaskan Terkait dengan Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Data P3KE dengan Komposisi Tim berpedoman pada Perbub No.5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Keluarga Penerima manfaat bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa terdiri dari:

1. Unsur Pemerintah Desa

2. Unsur BPD

3. Kader Pembantu Pembina keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD

4.Pendamping Desa 

5.Pendamping Sosial

6. Operator Sistem Informasi Desa (SID).

Tim yang akan dibentuk pada hari kemudian akan di SK kan oleh Kapala Desa dan mulai bekerja dalam melakukan Verifikasi dan Validasi Data P3KE mulai dari Desil 1,Desil 2 dan Desil 3. 

kegiatan Musdes Pembahasan dan Penetapan RKPDESA Ta.2023 yang dirangkaikan dengan Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Data P3KE telah berjalan dengan lancar,tertib dan sukses.(Arf MDG.04)

Load disqus comments

0 comments